Oknum PNS BPN Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menetapkan oknum PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe berinisial SU (56), sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus pungutan liar pengurusan hak guna bangunan (HGB) salah satu hotel ternama di kota setempat, Sabtu (24/2/2018).
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dari lima orang saksi, kita resmi menetapkan SU sebagai tersangka,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu kepada GoAceh.
AKP Budi menambahkan, penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dihadiri Tim Saber Pungli dan pihak Kejaksaan semalam. Kemudian tersangka langsung dilakukan proses pemeriksaan lanjutan dan didampingi kuasa hukumnya Henny Naslawati.
“Tersangka terjerat pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas satu tahun penjara. Saat ini pelaku akan kita tahan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyelidikan lanjutan,” imbuhnya.
Dikabarkan sebelumnya, SU ditangkap di kantor BPN oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (23/2/2018).
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Aceh |