Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
23 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
24 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
10 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
8 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
Home  /  Berita  /  Politik

Bawaslu Berhentikan Sementara Ketua Panwaslu Garut

Bawaslu Berhentikan Sementara Ketua Panwaslu Garut
Ketua Bawaslu Abhan. [Republika.co.id]
Minggu, 25 Februari 2018 12:32 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri. Hasan telah ditangkap pihak kepolisian karena terbukti menerima suap dari salah satu pihak pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Garut.

"Peristiwa operasi tangkap tangan yang menimpa anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, merupakan peristiwa yang memalukan bagi korps penyelenggara Pemilu," ujarĀ  Ketua Bawaslu, Abhan, lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (25/2/2018).

Dia melanjutkan, kejadian ini telah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung khususnya di kabupaten Garut. Terlebih, saat ini Bawaslu sedang menggalakkan gerakan menolak politik uang dan peningkatan integritas jajaran penyelenggara pemilu khususnya panwaslu.

"Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hari ini juga Bawaslu akan mengirimkan tim ke Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi," tegas Abhan.

Bawaslu juga menyatakan mendukung langkah penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas. "Kasus ini adalah kasus suap sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu," tutur Abhan.

Dia mengingatkan, penyelenggara pemilu selalu dikelilingi oleh banyak godaan yang menggiurkan. Namun, kata Abhan, sebagai penyelenggara pemilu harus mampu menahan hasratnya supaya tidak mudah tergoda dengan janji atau memberikan apapun dari pihak yang berkaitan dengan proses demokrasi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri ditangkap polisi. Keduanya diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Editor:TAM
Sumber:Republika.co.id
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/