Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
22 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Umum
Terkait Eksploitasi Air Bersih

Camat Langsa Baro Surati Tiga Dinas di Pemerintah Aceh

Camat Langsa Baro Surati Tiga Dinas di Pemerintah Aceh
Suandi Mahmud, menunjukan salah satu ruangan rumahnya yang retak, Selasa (13/2/2018).[Yudi]
Minggu, 25 Februari 2018 21:09 WIB
Penulis: Yudi Purnama

LANGSA - Terkait maraknya eksploitasi air bersih di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro yang diduga menyebabkan rusaknya sejumlah rumah. Camat Langsa Baroe, mengirim surat ke Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatan Aceh serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.

Dalam surat yang bernomor:549.2/44/2018, tanggal 22 Februari 2018, yang ditanda tangani Camat Langsa Baro, Zulhadisyah, menyebutkan, bahwa Muspika Langsa Baro mohon kepada Pemerintah Aceh melalui instansi untuk segera turun ke lapangan. Hal itu guna meneliti dan mengkaji serta menyimpulkan apakah puluhan rumah warga rusak di Gampong Lengkong dan terancam amblas akibat dari eksploitasi air bersih atau memang kondisi tanah di Gampong Lengkong tergolong labil atau gambut.

Baca

Izin Eksploitasi Air Bersih Wewenang Penuh Pemerintah Aceh

Puluhan Rumah Rusak di Langsa Akibat Eksploitasi Air Bersih

Menurut Zulhadisyah, langkah ini penting untuk segera dilakukan supaya masyarakat dapat mengetahui secara jelas dampak dari usaha eksploitasi air bersih di Lengkong tersebut. Sehingga, dugaan selama ini tidak didasarkan pada pandangan pribadi atau kelompok, yang akhirnya dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, dirinya sengaja mengambil langkah menyurati tiga dinas terkait Aceh ini atas dasar pertimbangan permintaan sejumlah warga untuk menghentikan usaha eksploitasi air bersih di Gampong Lengkong sebagaimana pemberitaan media masa selama ini.

Serta juga menindaklanjuti hasil rapat gampong setempat yang tidak menemukan kesepatakan antara pihak gampong dengan pelaku usaha eksploitasi air bersih. Bahkan beberapa pihak usaha eksploitasi air bersih Lengkong sempat melakukan penolakan ketika Tim Pemko Langsa melakukan peninjauan izin usaha pengeboran air.

“Atas kondisi ini, Muspika Langsa Baro bersama perangkat Gampong Lengkong melakukan musyawarah dan menghasilkan kesepakatan perangkat gampong mendata rumah warga yang terkeda dampak usaha dimaksud. Juga meminta tiga dinas provinsi Aceh dimaksud untuk mengkaji ulang izin usaha, dan beberapa kesepakatan lainnya,” katanya, Minggu (25/2/2018).

Lanjutnya, semua butir-butir kesepakatan dalam musyawarah Muspika Langsa Baroe tersebut dituangkan dalam surat yang dikirimkan kepada DESM, DLHK dan DPPMPTSP Aceh, yang telah dikirimkan tertanggal 22 Februari 2018. 

"Kita juga mengirimkan berita acara hasil musyawarah Muspika yang ditandatangani di atas materai sebagai bukti kepada tiga dinas tersebut, karenanya kita berharap tiga dinas ini segera meresponsnya untuk menghindari konflik sosial," pungkasnya.

Editor:TAM
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/