Miris, Masuk dalam DPO Kasus Narkoba, Anak Usia 13 Tahun di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi
Penulis: Safrizal
BH ditangkap polisi di Jalan Gelora, Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi, Sabtu (24/2/2018) sore pukul 18.00 WIB. BH juga masih berstatus sebagai pelajar.
BH ditangkap karena diduga terkait dengan perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka HW (telah ditangkap sebelumnya). Dimana, saat penangkapan itu salah satu rekannya BH berhasil melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa BH (DPO) berada di kediamannya, Gelora. Mendapat informasi itu, team langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap BH. Saat ditangkap, BH sama sekali tidak melawan.
Hasil pemeriksaan, BH mengakui bahwa pada saat sebelum digerebek dikediaman HW, ia bersama Ij, AL, dan PW (DPO) berada di rumah HW. Saat itu mereka sedang menimbang dan memaket sabu-sabu yang kemudian dimasukan ke dalam plastik klip oleh HW.
Pada hari itu juga, sebelum penggerebekan di kediaman HW, BH ada menyerahkan 2 paket sabu-sabu langsung ke tangan LR. Sabu itu, kata BH, diserahkan atas permintaan LR sendiri. Usai menyerahkan BH langsung pergi.
"Tersangka BH sudah kita amankan," kata Kasat Narkoba Iptu Darmanto.
"Sampai saat sekarang, tim masih melakukan penyelidikan terhadap DPO lain," tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Tebingtingi itu lagi. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |