Warga Aceh Besar Diciduk Polisi di Aceh Barat
Penulis: Aidil Firmansyah
MEULABOH - Seorang pemuda berinisial AZ (27) warga Kabupaten Aceh Besar, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat di salah satu warung kopi Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten setempat.
AZ ditangkap pihak kepolisian sebab diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang telah lama diintai oleh aparat setempat. Ia diciduk saat hendak bertransaksi dengan personel polres yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Bukhari mengatakan AZ diciduk pada pukul 14.30 Wib, Minggu (25/2/2018). Polisi menyita sabu-sabu seberat 2,60 gram.
"Kita terima informasi keberadaan AZ sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, kemudian langsung kita lakukan penangkapan. Kita menemukan barang bukti satu plastik klip besar berisikan 11 paket kecil sabu-sabu," ujarnya.
AZ melanggar pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Aceh |