Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
23 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
3
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
3 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
4
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
3 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
5
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
3 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
3 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  Aceh

Warga Aceh Besar Diciduk Polisi di Aceh Barat

Warga Aceh Besar Diciduk Polisi di Aceh Barat
Ilustrasi [Net]
Minggu, 25 Februari 2018 19:57 WIB
Penulis: Aidil Firmansyah

MEULABOH - Seorang pemuda berinisial AZ (27) warga Kabupaten Aceh Besar, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat di salah satu warung kopi Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten setempat.

AZ ditangkap pihak kepolisian sebab diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang telah lama diintai oleh aparat setempat. Ia diciduk saat hendak bertransaksi dengan personel polres yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Bukhari mengatakan AZ diciduk pada pukul 14.30 Wib, Minggu (25/2/2018). Polisi menyita sabu-sabu seberat 2,60 gram.

"Kita terima informasi keberadaan AZ sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, kemudian langsung kita lakukan penangkapan. Kita menemukan barang bukti satu plastik klip besar berisikan 11 paket kecil sabu-sabu," ujarnya.

AZ melanggar pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Editor:TAM
Kategori:Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/