Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
14 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
13 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
9 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Umum

Aceh Singkil Butuh Regulasi Pengembangan Pariwisata

Aceh Singkil Butuh Regulasi Pengembangan Pariwisata
Kapal penyebrangan ke Pulau Banyak di Aceh Singkil. [Disbudpar Aceh]
Senin, 26 Februari 2018 07:12 WIB

SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, belum memiliki regulasi yang mengatur pariwisata di Kepulauan Banyak.

Kondisi itu dinilai menghambat pengembangan industri pariwisata yang setiap tahun dijejali wisatawan lokal dan mancanegara itu.

Salah satunya aturan retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di Kepulauan Banyak.

Kemudian aturan yang mengatur tarip trasportasi laut menuju destinasi wisata serta regulasi lainnya.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Oleh Raga Aceh Singkil, Faisal, Jumat (23/2/2018) mengakui belum ada regulasi yang mengatur pariwisata di Pulau Banyak.

“Betul kita belum miliki regulasi, seperti soal tarif menuju objek wisata di Pualu Banyak,” kata Faisal.

Kendala regulasi tersebut karena sebelumnya tidak ada kejelasan mengenai tapal batas Taman Wisata Alam Kepulauan Banyak.

Saat ini, kata Faisal, sudah ada pembagian zonasi secara jelas. “Yaitu zona pemanfaatan, zona tradisional dan zona perlindungan,” ujarnya.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:disbudpar.acehprov.go.id
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/