Aceh Singkil Butuh Regulasi Pengembangan Pariwisata
SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, belum memiliki regulasi yang mengatur pariwisata di Kepulauan Banyak.
Kondisi itu dinilai menghambat pengembangan industri pariwisata yang setiap tahun dijejali wisatawan lokal dan mancanegara itu.
Salah satunya aturan retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di Kepulauan Banyak.
Kemudian aturan yang mengatur tarip trasportasi laut menuju destinasi wisata serta regulasi lainnya.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Oleh Raga Aceh Singkil, Faisal, Jumat (23/2/2018) mengakui belum ada regulasi yang mengatur pariwisata di Pulau Banyak.
“Betul kita belum miliki regulasi, seperti soal tarif menuju objek wisata di Pualu Banyak,” kata Faisal.
Kendala regulasi tersebut karena sebelumnya tidak ada kejelasan mengenai tapal batas Taman Wisata Alam Kepulauan Banyak.
Saat ini, kata Faisal, sudah ada pembagian zonasi secara jelas. “Yaitu zona pemanfaatan, zona tradisional dan zona perlindungan,” ujarnya.