Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
9 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lahannya Diklaim PT SMAS, Warga Ngadu ke DPRD Kuansing

Lahannya Diklaim PT SMAS, Warga Ngadu ke DPRD Kuansing
Suasana hearing DPRD Kuansing terkait lahan 46 hektare di Pangean.
Senin, 26 Februari 2018 19:20 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kelompok Tani Sawit Sungai Pedot tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh PT Sadin Multi Agro Sentosa (SMAS) terhadap lahan seluas 46 hektare di Desa Sungai Langsat. Dimana, mereka tak lagi bisa memanen buah kelapa sawit di kebun tersebut.

Hal itu disampaikan Sariham saat rapat dengar pendapat atau hearing di DPRD Kuansing, Senin (26/2/2018) pagi. Pada hearing yang dipimpin Andi Nurbai dihadiri oleh perwakilan PT SMAS dan Camat Pangean serta Koramil Kuantan Hilir.

"Empat tahun yang lalu, saudara Aprius memberikan mandat kepada saya untuk mengurus kebun ini. Saat itu, kondisinya sangat tidak terawat. Perjanjiannya, nanti ada bagian saya," ucap Sariham di dalam forum tersebut.

Setelah diolah dan dirawat, lanjut Sariham, tepatnya dua bulan yang lalu, masuk pihak lain atas nama Edi Ngatimin selaku Direktur PT SMAS. "Sebelumnya tak ada yang komplen, dan setelah kebun menjadi baru datang."

"Kalau memang punya dia, kenapa tak dari dulu komplennya? Kok baru sekarang? Setelah modal saya sudah banyak tertanam di situ," papar Sariham.

Sejak dua bulan terakhir, kelompok tani sawit tak lagi bisa memanen dikarenakan dilarang oleh Edi Ngatimin melalui Muhammad Syah Arya Putra selaku manager kebun.

Tidak hanya itu, Sariham juga mempertanyakan adanya penempatan oknum TNI di kebun tersebut.

Menjawab hal tersebut, Danramil Kuantan Hilir Kapten Jufri menyatakan penempatan personil di wilayah tersebut dalam rangka memantau kebakaran lahan dan hutan. Hal itu sebagai upaya TNI dalam mencegah terjadinya Karlahut di Kuansing.

Setelah mendengar semua pihak, DPRD menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara musyawarah mufakat.

"Negeri kita ini negeri beradat, saya pikir bisa diselesaikan oleh ninik mamak," ujar Andi Nurbai, Ketua Komisi B DPRD Kuansing.

Dikatakan Andi Nurbai, masyarakat mau memberikan lahan tersebut kepada PT SMAS, dengan catatan ada ganti rugi dari perusahaan tersebut. "Kita beri waktu satu minggu untuk berunding di bawah."

"Di lihat dari izinnya, sebenarnya perusahaan ini tidak terdaftar di Kuansing, surat-suratnya Inhu," tambah Andi.

Andi menyadari bahwa kondisi masyarakat agak panas. Untuk itu, ia meminta agar pemerintahan desa dan kecamatan bisa meredam dan menyelesaikan secara musyawarah mufakat.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/