PT SUN Kuansing Abaikan Hak Karyawan
Penulis: Wirman Susandi
Hal itu terungkap dalam hearing yang dilakukan Komisi B DPRD Kuansing, Senin (26/2/2018) siang.
"Gaji yang kami terima tidak jelas. Sebab, slip gaji tak pernah diberikan. Jadi kami tak tahu berapa besaran potongannya. Kami minta sama perusahaan, tak mau ngasih," ujar Maspar, perwakilan karyawan PT SUN di depan anggota DPRD.
Selain itu, karyawan rata-rata bekerja lebih dari 8 jam. Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, bekerja lebih dari 8 jam harus dihitung sebagai lembur. "Nah, ini juga tak jelas bagaimana hitung-hitungannya."
"Ditambah lagi tidak adanya 'safety' untuk karyawan yang disediakan oleh perusahaan. Kami berharap, lewat DPRD hak-hak kami terima," ujar Maspar.
Hearing yang dipimpin Andi Nurbai, Ketua Komisi B DPRD Kuansing, dihadiri oleh DPMPTSP Naker dan Reza selaku utusan PT SUN. DPRD kecewa dengan sikap PT SUN yang hanya mengirimkan staf.
Dalam kesempatan itu, Reza menjelaskan bahwa perusahaannya masih baru dan belum mendapatkan hasil yang maksimal. Hal itu berpengaruh kepada gaji karyawannya.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kuansing meradang. Rustam Effendi menegaskan bahwa perusahaan harus tunduk pada undang-undang. "Pokoknya hak karyawan harus diberikan, walaupun baru beroperasi," tegas politisi Nasdem tersebut.
Senada dengan itu, H. Sutoyo, anggota DPRD Kuansing, menyarankan agar perselisihan antara karyawan dan PT SUN diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Dua minggu kita beri waktu untuk berunding di bawah. Kita juga minta Disnaker untuk memantau langsung. Kalau tidak ada titik temu, akan kita tindaklanjuti," pungkas Sutoyo.***
Kategori | : | Ekonomi, Riau, GoNews Group |