Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PT SUN Kuansing Abaikan Hak Karyawan

PT SUN Kuansing Abaikan Hak Karyawan
Komisi B DPRD Kuansing mempertemukan karyawan dan PT SUN, Senin (26/2/2018).
Senin, 26 Februari 2018 20:27 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Setelah beberapa bulan bekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sinar Utama Nabati (SUN), para karyawan tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur undang-undang ketenagakerjaan.

Hal itu terungkap dalam hearing yang dilakukan Komisi B DPRD Kuansing, Senin (26/2/2018) siang.

"Gaji yang kami terima tidak jelas. Sebab, slip gaji tak pernah diberikan. Jadi kami tak tahu berapa besaran potongannya. Kami minta sama perusahaan, tak mau ngasih," ujar Maspar, perwakilan karyawan PT SUN di depan anggota DPRD.

Selain itu, karyawan rata-rata bekerja lebih dari 8 jam. Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, bekerja lebih dari 8 jam harus dihitung sebagai lembur. "Nah, ini juga tak jelas bagaimana hitung-hitungannya."

"Ditambah lagi tidak adanya 'safety' untuk karyawan yang disediakan oleh perusahaan. Kami berharap, lewat DPRD hak-hak kami terima," ujar Maspar.

Hearing yang dipimpin Andi Nurbai, Ketua Komisi B DPRD Kuansing, dihadiri oleh DPMPTSP Naker dan Reza selaku utusan PT SUN. DPRD kecewa dengan sikap PT SUN yang hanya mengirimkan staf.

Dalam kesempatan itu, Reza menjelaskan bahwa perusahaannya masih baru dan belum mendapatkan hasil yang maksimal. Hal itu berpengaruh kepada gaji karyawannya.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kuansing meradang. Rustam Effendi menegaskan bahwa perusahaan harus tunduk pada undang-undang. "Pokoknya hak karyawan harus diberikan, walaupun baru beroperasi," tegas politisi Nasdem tersebut.

Senada dengan itu, H. Sutoyo, anggota DPRD Kuansing, menyarankan agar perselisihan antara karyawan dan PT SUN diselesaikan secara musyawarah mufakat.

"Dua minggu kita beri waktu untuk berunding di bawah. Kita juga minta Disnaker untuk memantau langsung. Kalau tidak ada titik temu, akan kita tindaklanjuti," pungkas Sutoyo.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/