Naik ke Tahap Penyidikan, Kejati Riau Temukan Bukti Kuat Dugaan Korupsi di Dispora, Begini Modusnya...
Penulis: Chairul Hadi
Hal ini ditegaskan Asisten Tipidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di ruangannya pada Selasa (27/2/2018) siang. Ia menjelaskan, proses penyelidikan telah dilakukan sejak Januari 2018 lalu, dan gelar perkara juga telah dilakukan. "Tadi kita lakukan gelar perkara," tegasnya.
Hasil permintaan keterangan serta Pulbaket yang dilakukan penyidiknya, diketahui bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana (Korupsi), diantaranya dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan di Dispora, hingga kasusnya naik ke tahap penyidikan.
"Ada pelaksaan kegiatan menyimpang , ditambah bukti temuan BPK terkait kerugian negara, di mana sudah lewat 60 hari juga tidak ditindak lanjuti. Bahkan dalam proses penyelidikan, ada juga yang setor. Kami meyakini potensi kerugian negara besar dan kita tindaklanjuti ke tahap penyidikan," yakinnya.
Sugeng Riyanta menjabarkan, ada kegiatan pemeliharaan pada Dispora, yang menggunakan anggaran perubahan (Tahun 2016, red) sebesar Rp21 Miliar untuk sarana dan prasarana olahraga, terkait pelaksanaan proyek dan penganggaran sebelumnya.
"Siapa tersangkanya nanti dulu, karena ini baru naik (Ke penyidikan, red). Ada sekitar 35 orang saksi kita mintai keterangannya. Mereka macam-macam, ada PNS/ASN dan sebagainya," terang mantan Kajari Mukomuko tersebut.
Sugeng tidak begitu ingat persis, apa saja bentuk dugaan penyimpangannya, yang jelas sambung dia, sebagian ada diperuntukkan bagi venue-venue (Olahraga, red). ***