Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
21 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
21 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
21 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
5 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Naik ke Tahap Penyidikan, Kejati Riau Temukan Bukti Kuat Dugaan Korupsi di Dispora, Begini Modusnya...

Naik ke Tahap Penyidikan, Kejati Riau Temukan Bukti Kuat Dugaan Korupsi di Dispora, Begini Modusnya...
Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 27 Februari 2018 15:03 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menaikkan status ke penyidikan, terkait dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau. Bukti kuat terkait adanya penyimpangan pun sudah ditemukan penyidik.

Hal ini ditegaskan Asisten Tipidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di ruangannya pada Selasa (27/2/2018) siang. Ia menjelaskan, proses penyelidikan telah dilakukan sejak Januari 2018 lalu, dan gelar perkara juga telah dilakukan. "Tadi kita lakukan gelar perkara," tegasnya.

Hasil permintaan keterangan serta Pulbaket yang dilakukan penyidiknya, diketahui bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana (Korupsi), diantaranya dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan di Dispora, hingga kasusnya naik ke tahap penyidikan.

"Ada pelaksaan kegiatan menyimpang , ditambah bukti temuan BPK terkait kerugian negara, di mana sudah lewat 60 hari juga tidak ditindak lanjuti. Bahkan dalam proses penyelidikan, ada juga yang setor. Kami meyakini potensi kerugian negara besar dan kita tindaklanjuti ke tahap penyidikan," yakinnya.

Sugeng Riyanta menjabarkan, ada kegiatan pemeliharaan pada Dispora, yang menggunakan anggaran perubahan (Tahun 2016, red) sebesar Rp21 Miliar untuk sarana dan prasarana olahraga, terkait pelaksanaan proyek dan penganggaran sebelumnya.

"Siapa tersangkanya nanti dulu, karena ini baru naik (Ke penyidikan, red). Ada sekitar 35 orang saksi kita mintai keterangannya. Mereka macam-macam, ada PNS/ASN dan sebagainya," terang mantan Kajari Mukomuko tersebut.

Sugeng tidak begitu ingat persis, apa saja bentuk dugaan penyimpangannya, yang jelas sambung dia, sebagian ada diperuntukkan bagi venue-venue (Olahraga, red). ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/