14 Ribu Warga Aceh Barat belum Rekam E-KTP
Penulis: Aidil Firmansyah
MEULABOH - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, sebanyak 1.4000 warga Kabupaten Aceh Barat belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el. Dari 12 kecamatan yang ada, empat di antaranya merupakan daerah tertinggi masyarakat belum mengantongi KTP-el.
“Belasan ribu warga itu, mereka yang wajib memiliki dan belum melakukan perekaman. Kebanyakan atau didominasi Kecamatan Meureubo, Johan Pahlawan, Samatiga dan Kaway XVI,” ujar Kepala Disukcapil, M Yusuf, Kamis (1/3/2018).
Dikatakannya, jumlah angka yang masih terbilang tinggi itu, akibat kurangnya kesadaran masyarakat, merasa belum butuh atau bagi mereka terkendala jauh. Sehingga membuat warga, mengurung niatnya untuk merekam kartu identitas ini.
Padahal, lanjutnya, sejauh ini pihaknya sudah berupaya membangun kesadaran penduduk agar segera merekam data, akan tetapi tetap masih banyak warga yang mengabaikannya meski pun sudah mendatangi ke rumah-rumah warga yang belum terdata sebagai warga negara yang sah itu.
“Mereka yang belum memiliki agar segera merekamnya. Jangan ketika butuh baru buat, harus segera mungkin buatnya. Karena, untuk mendapatkan pelayanan secara mudah, baik dari lembaga pemerintah atau pun swasta membutuhkan KTP-el,” ucapnya.
Ia mengingatkan mereka yang berhak memilih pada Pemilihan Umum 2019 adalah warga pemegang KTP-el. ”Jangan sampai mereka sebagai pemilih aktif tidak bisa memilih gara-gara tidak memiliki kartu indentitas ini, jadi segeralah merekamnya,” harapnya.
Yusuf menambahkan, khususnya bagi warga yang berada di pedalaman untuk tidak mesti lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan perekaman, karena sudah bisa diproses di ibukota kecamatan. Pihak Disdukcapil sudah menyediakan tiga unit pelayanan perekaman KTP-l el di Kecamatan Woyla, Woyla Barat dan Woyla Timur, begitu pun mobile keliling dan jemput bola di masing-masing kecamatan.
“Kedepan, kita juga akan menyasasar sekolah-sekolah jenjang SMA, siswa yang hampir berumur 17 akan dilakukan perekaman, ketika sudah berusia 17 baru kita cetak dan kita serahkan ke pelajar,”tandasnya