Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Umum

KPK: Gubernur Aceh Perlu Perjelaskan Status Pesawat

KPK: Gubernur Aceh Perlu Perjelaskan Status Pesawat
Pejabat PJKAKI KPK, Jonson Ridwan Ginting, saat mempresentasikan open data di Aula Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (28/2/2018). [Aidil Firmansyah]
Kamis, 01 Maret 2018 11:02 WIB

MEULABOH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, perlu menjelaskan status pesawat yang ia gunakan saat mendarat darurat di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar beberapa waktu lalu. Diketahui, pesawat tersebut milik seorang pengusaha bernama Lukman CM.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Johnson R Ginting, saat ditanyai wartawan usai menjadi pemateri dalam acara di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (28/2/2018).

“Pesawat yang digunakan Gubernur Aceh itu perlu dikaji dulu, yakni dalam bentuk apa ketika Gubernur Aceh itu gunakan, apa dalam bentuk pemberian tertentu atau pinjam atau dalam bentuk lainnya? Maka perlu dikaji. Tentu dalam hal ini Gubernur perlu menyampaikan penggunaan pesawat tersebut,” kata Johnson.

Apabila pesawat tersebut berstatus pemberian, maka Gubernur harus melaporkannya kepada KPK sehingga tidak terjadi perbuatan gratifikasi. “Yang diberikan, apapun, harus dilaporkan ke KPK. Itu dalam bentuk apapun,” pungkas Jhonson.

Terkait status pesawat yang digunakan Irwandi, Johnson R Ginting juga menyinggung peran DPRA dalam hal pengawasan. Dia katakan, DPRA perlu proaktif memastikan status pesawatyang digunakan tersebut, apakah menyalahi aturan atau tidak.

“Ya proaktif DPRA lah. Pastikan dulu soal pesawat itu,” ucap Pejabat Fungsional Direktorat PJKAKI KPK ini.

Jhonson hadir ke Aceh untuk mengisi acara ‘Road Show Open Data Platform ke Universitas di Aceh’ yang diselengarakan Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, didukung The Asia Foundation (TAF) Program SETAPAK. Untuk Aceh, road show dimulai dari UTU Meulaboh, dan selanjutnya direncanakan diselenggarakan di wilayah tengah dan utara Aceh.

Koordinator GeRAK Aceh, Edy Syah Putra, mengungkapkan road show tersebut dalam rangka memperkenalkan open data kepada mahasiswa di lingkungan kampus, serta mempublikasikan data melalui portal GeRAK Aceh. “Diharapkan dapat mendorong peningkatan tata kelola melalui transparansi open data platform sekaligus partisipasi publik dalam pembangunan di kampus, termasuk di Aceh Barat,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Jhonson. Dia meminta kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh, termasuk juga universitas, agar mendukung keterbukaan informasi publik.

Keterbukaan ini diharapkan dapat membangun transparansi, sehingga terhindar dari praktik perbuatan korupsi dan kejahatan lainnya. “Kita dorong pemerintah daerah dan lembaga universitas agar membuka informasi kepada masyarakat,” harapnya.

Pejabat Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Johnson R Ginting, juga mengatakan akan mengecek kembali laporan soal dana mantan kombatan GAM sebesar Rp 650 miliar.

“Akan kita cek dulu, apakah benar ada masuk laporan ke kita (KPK),” katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Seperti diketahui kasus dana Rp 650 miliar kini dalam tahap pengusutan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Kasus itu, selain pernah dilaporkan GeRAK Aceh ke Kejati Aceh, juga telah dilaporkan ke KPK. “Tentu dalam setiap pengusutan kita akan awasi,” tukas Jhonson.

Ia menambahkan KPK telah menerima sejumlah laporan dari Aceh. Tentu informasi dan laporan yang masuk akan dikaji dan bila ditemukan tindakan pidana korupsi, akan diusut termasuk kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

“Ada. Tapi ya tidak kita sampaikan terbuka. Nanti bisa bocor. Macam-macam lah laporan masuk,” ujarnya.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:Serambi Indonesia
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/