Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
12 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Hukum

Disembunyikan Dekat Lemari Piring, Polsek Limapuluh Pekanbaru Amankan Sekoper Daun Ganja Seberat 3,3 Kilogram

Disembunyikan Dekat Lemari Piring, Polsek Limapuluh Pekanbaru Amankan Sekoper Daun Ganja Seberat 3,3 Kilogram
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat ekspose di kantornya, Jumat siang
Jum'at, 02 Maret 2018 16:48 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Aparat Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru Provinsi Riau kembali menyita sekitar 3,3 Kilogram Narkotika jenis daun Ganja siap edar, dari tangan seorang pria berinisial AH alias Hanafi.

Usut punya usut, Hanafi yang sebelumnya sudah terlebih dahulu dibekuk jajaran Polsek Limapuluh Pekanbaru ini ternyata masih menyembunyikan barang bukti daun Ganja lainnya.

Tak main-main, Ganja seberat 3,3 kilogram ini disembunyikan Hanafi di rumah. Penggeledahan lalu dilakukan polisi, dan sisa barang haram itu akhirnya ditemukan disimpan di koper dan ditaruh di bawah lemari piring.

Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang didampingi jajarannya, Jumat (2/3/2018) siang menerangkan, ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat Hanafi sebelumnya, setelah ditangkap atas kepemilikan 6 kilogram Ganja.

Ternyata, hasil pengembangan terhadap pria tersebut, membawa petugas menemukan barang bukti lainnya seberat 3,3 kilogram. Artinya, ada sekitar 9,3 kilogram daun haram tersebut yang sudah disita dari pria itu. Pengakuannya, 700 gram sudah terjual, sebelum ia ditangkap.

"Jadi yang kita temukan ini ada 3,3 kilogram. Barangnya terpisah, 3 ons disimpan dalam plastik dan tiga bal (seberat 3 kilogram, red) di dalam koper. Kita juga amankan timbangan digital," tutur Kompol Angga F Herlambang.

Atas perbuatannya, Hanafi terancam dijerat Pasal 114 junto 111 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Diberitakan sebelumnya, HA ditangkap pada Sabtu (24/2/2018) sore lalu di Jalan KH Nasution. Awalnya aparat tengah menyelidiki kasus penjambretan yang terjadi di sana.

Kecurigaan polisi tertuju kepada HA, ditambah gelagatnya tak biasa. Benar saja, setelah digeledah ditemukan satu paket besar berisi daun Ganja yang diletakkannya di atas tangki sepeda motor yang ia gunakan saat itu. Saat itu, ada total sekitar 6 kilogram.

Diduga peredaran barang haram tersebut dikendalikan Narapidana Lapas Gobah, dan Hanafi disuruh mengambil atau mengantarkan sesuai pesanan. Ia mengaku sudah dua kali melakukannya. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/