Pelanggaran Lalu Lintas di Aceh Masih Tinggi
MEULABOH – Di Provinsi Aceh selama 2017, masih menunjukkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, jumlahnya mencapai 2.091 kasus dengan korban jiwa sebanyak 794 orang. Selain itu, terdapat 81.867 kasus pelanggaran, yang diselesaikan dengan tilang sebanyak 69.510 kasus dan teguran sebanyak 12.357 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, saat apel gelar pasukan Keselamatan Rencong 2018 di Mapolres setempat, Kamis (1/3/2018).
“Tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut sangat berkolerasi terhadap jumlah fatalitas korban, baik korban meninggal dunia, luka berat, luka ringan maupun korban materil,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan analisa dan evaluasi, tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi selama ini disebabkan belum optimalnya budaya tertib dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Kondisi ini, lanjut Kapolres tentunya harus menjadi perhatian semua pihak dan merupakan tugas berat Polri, “Khususnya satuan lalu lintas beserta pemangku kepentingan lainnya untuk terus berinovasi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas yang terjadi,” ungkapnya.
Upaya mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut, lanjutnya bukan hanya menjadi tanggung jawab polri, akan tetapi diperlukan partisipasi berbagai pihak/instansi pemerintah.
“Seluruh elemen terlibat dalam membina dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” tandasnya.