Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
22 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Sumut Katanya Bingung Atas Keputusan Bawaslu Sumut Menangkan JR Saragih

KPU Sumut Katanya Bingung Atas Keputusan Bawaslu Sumut Menangkan JR Saragih
Minggu, 04 Maret 2018 12:09 WIB

MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara telah menyampaikan hasil putusan musyawarah sengketa Pilgubsu 2018 atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan JR Saragih-Ance Selian.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pemohon (JR-Ance). Menanggapi hal itu, pihak termohon (KPU Sumut) angkat bicara.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, pihaknya bingung atas pembacaan keterangan sebelum amar putusan, perihal keterangan saksi ahli dari pihak termohon yakni Nur Syarifah.

Menurutnya, dalam persidangan pembacaan putusan, kesaksian dari saksi ahli termohon tidak bisa dipertanggungjawabkan karena surat tugas asli tidak bisa diserahkan pada saat persidangan kemarin.

"Ini menurut kami sesuatu yang perlu penjelasan dari majelis musyawarah," kata Benget di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Benget menjelaskan, sejak saksi diambil sumpahnya, seharusnya kesaksian dari saksi termohon diterima dalam persidangan.

"Menurut kami ini tidak wajar. Sebab itu hanya persoalan administrasi atau teknis saja. Sebab pada hari itu juga (sidang keterangan saksi ahli termohon), surat tugas dalam perjalanan dari Jakarta. Sedangkan bu Nur Syarifah datang ke Medan perjalanannya dari Pekanbaru," imbuh Benget.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Pendidikan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/