Penyesuaian Otorisasi APBD Rohul 2018, Sukiman Cukup Ubah Tanda Tangan Suparman Tanpa Mengubah Subtansi Isi
Penulis: Ratna Sari Dewi
Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan, bahwa Bupati Rohul yang baru saja dilantik, Sukiman hanya perlu mengubah tanda tangan bupati nonaktif sebelumnya, Suparman yang tertera selama 8 November 2017 hingga 5 Januari 2018.
"Tidak ada masalah, hanya perlu penyesuaian dari segi otorisasi saja, yaitu dari segi hal apa yang dibuat Suparman selama 8 November 2017 hingga 5 Januari 2018 diganti dengan tanda tangan Sukiman," kata Sudarman kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Senin (5/3/2018) siang.
Sesuai hasil rapat tertutup antara Pemprov Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul pada Senin, (26/2/2018) lalu, lanjut Sudarman, maka Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim menyurati surat pemberitahuan supaya otorisasi APBD Rohul dapat dilakukan sesegera mungkin.
Pemberitahuan tersebut merupakan tembusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda). Isinya mengenai pembatalan APBD Rohul 2018 yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati Rohul yang sekarang terpidana, Suparman.
"Senin lalu kan sudah disurati oleh Pak Plt Gubernur Riau. Beliau sudah teken surat yang meminta Bupati Rohul Sukiman untuk secepatnya melakukan penyesuaian. Saya rasa tidak akan lama, karena kan APBD itu sudah diverifikasi," ujarnya.
Selanjutnya, Sukiman diharapkan dapat melaporkan hasil penyesuaian otorisasi APBD Rohul 2018 tersebut kepada Pemprov Riau dan Kemendagri.
"Ini hanya formalitasnya saja, tidak merubah subtansi isi. Namun, mereka tetap harus melaporkan apa yang telah diperintahkan tersebut," tandasnya. (adv)
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, GoNews Group |