Polres Lhokseumawe Ciduk 2 Pengedar Sabu
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menciduk dua pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Kedua pelaku tersebut berinisial MA (25) dan BG (48).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Narkoba, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya kepada GoAceh, Senin (5/3/2018) mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Tim Satuan Tertib Aman untuk Rakyat (STAR) saat melaksanakan patroli rutin, pada Minggu (4/3/2018) sekira pukul 02.15 WIB.
“Saat berpatroli, tim melihat dua pelaku tersebut sedang berjalan, kemudian membuang sebuah dompet kecil ke dalam parit, setelah diambil dan diperiksa oleh tim ternyata di dalamnya berisi lima paket sabu-sabu,” katanya.
Zeska menambahkan, setelah itu, tim mengejar dan menangkap kedua pelaku, lalu langsung diamankan dan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini kedua pelaku itu masih dalam proses pemeriksaan, sementara untuk saksi sendiri sudah empat orang kita periksa,” imbuhnya.