Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
13 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Umum

Polres Lhokseumawe Ciduk 2 Pengedar Sabu

Polres Lhokseumawe Ciduk 2 Pengedar Sabu
Barang bukti sabu-sabu diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (5/3/2018). [Ist]
Senin, 05 Maret 2018 10:01 WIB
Penulis: Sarina

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menciduk dua pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Kedua pelaku tersebut berinisial  MA (25) dan BG (48).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Narkoba, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya kepada GoAceh, Senin (5/3/2018) mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Tim Satuan Tertib Aman untuk Rakyat (STAR) saat melaksanakan patroli rutin, pada Minggu (4/3/2018) sekira pukul 02.15 WIB.

“Saat berpatroli, tim melihat dua pelaku tersebut sedang berjalan, kemudian membuang sebuah dompet kecil ke dalam parit, setelah diambil dan diperiksa oleh tim ternyata di dalamnya berisi lima paket sabu-sabu,” katanya.

Zeska menambahkan, setelah itu, tim mengejar dan menangkap kedua pelaku, lalu langsung diamankan dan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses pemeriksaan lanjutan.

“Saat ini kedua pelaku itu masih dalam proses pemeriksaan, sementara untuk saksi sendiri sudah empat orang kita periksa,” imbuhnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/