Selain Turunkan Eselon, Mursini - Halim Juga Nonjob-kan Puluhan Pejabat
Penulis: Wirman Susandi
Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), penurunan pangkat eselon merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin berat. Sebelum menjatuhi hukuman tersebut, tentunya Mursini - Halim harus memberikan teguran.
Kenyataannya, Mursini - Halim tak pernah memberikan teguran kepada para pejabat yang turun pangkat tersebut. Lantas, apa yang menjadi pertimbangan pemimpin Kuansing itu menurunkan pangkat pegawainya?
"Itu pimpinan yang tahu," ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Ramli melalui Kabid Administrasi Kepegawaian Iwan Susandra kepada GoRiau.com, Senin (5/3/2018).
Iwan tak ingin berbicara banyak tentang hukuman yang diberikan oleh kepala daerah terhadap PNS. Begitu juga halnya dengan me-nonjob-kan puluhan pegawai.
Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 50 orang pejabat yang nonjob di awal tahun 2018 ini. Anehnya, posisi pejabat tersebut digantikan oleh pegawai yang tak pernah ngantor.
Ditambah lagi, dilantiknya beberapa guru menjadi pejabat struktural. Hal ini sangat bertentangan dengan visi misi Mursini - Halim saat kampanye dulu. Dimana, ia bertekad untuk mereformasi birokrasi. Pejabat yang berasal dari guru dikembalikan ke sekolah. Kebijakan tersebut pernah direalisasikan pada awal memimpin Kuansing. Kini, Mursini - Halim kembali merekrut guru untuk duduk sebagai pejabat struktural.
"Saya melihat, ini tak lebih dari politik balas jasa. Memang semua ini hak bupati, tapi seharusnya tunduk pada aturan. Jangan seenaknya saja," ucap Musliadi, Ketua Komisi A DPRD Kuansing.
Musliadi mengaku heran dengan langkah Mursini - Halim mengangkat pegawai yang tak pernah masuk kantor sebagai pejabat. Begitu juga halnya dengan guru menjadi pejabat struktural tanpa prosedur.
"Lucu saja, pejabat yang rajin kena hukum. Pegawai yang tak pernah ngantor dapat reward," pungkas pria yang akrab disapa Cak Mus.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |