PNS Gugat Gubernur, Pemprov Jatim Melawan
"Pemprov telah memiliki itikad baik dengan menjelaskan duduk permasalahan kepada yang bersangkutan. Pemprov juga menugaskan yang bersangkutan beserta pejabat struktural Bappeda dan BKD Provinsi Jatim untuk berkoordinasi dengan Bappenas selaku instansi pembina jabatan fungsional perencana," kata Himawan, Selasa (6/3/2018).
Jika Hukmia tetap saja menggugat Gubernur Jatim di PTUN, pihaknya akan menghadapinya di persidangan dengan bukti-bukti kuat yang telah dipersiapkan.
"Yang bersangkutan tidak mau mengikuti petunjuk dan saran Bappenas. Usulan kenaikan pangkat IV/c yang bersangkutan telah dijawab Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN belum dapat mempertimbangkan usul kenaikan pangkat, karena penetapan angka kredit (PAK) yang bersangkutan ditetapkan bukan oleh pejabat yang berwenang serta terjadi kesalahan penjumlahan, pada unsur utama dan penunjang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hukmia telah menulis surat terbuka kepada Gubernur Jatim dan tidak mendapat tanggapan. Hukmia akhirnya menggugat Pakde Karwo ke PTUN. Gugatan dilayangkan pada 28 Desember 2017 lalu.
Objek gugatannya adalah SK Gubernur tertanggal 3 Oktober 2017 tentang mutasi dirinya dari Perencana Madya Bidang Ekonomi (Jabatan Fungsional di Bappeda Provinsi Jatim) menjadi Kepala UPT Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Tanaman Perkebunan milik Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jatim. Dia menilai mutasi tersebut, hanya sebagai cara untuk tidak menaikkan golongannya dari IV/b ke IV/c.
Ia merupakan pejabat fungsional dengan golongan IV/b. Hukmia merasa menjadi korban dari ketidakadilan sistem birokrasi. Beberapa tahun kenaikan golongan terhambat. Ia yang saat ini golongan IV/b dan memenuhi syarat untuk naik ke golongan IV/c merasa dihambat kenaikan pangkatnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | beritajatim.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Jawa Timur |