Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
13 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
13 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hindari Kebocoran, Negara Wajib Proteksi Data KTP dan NIK Warga Negara

Hindari Kebocoran, Negara Wajib Proteksi Data KTP dan NIK Warga Negara
Ilustrasi. (net)
Kamis, 08 Maret 2018 13:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Proses registrasi sim card yang telah berakhir akhir Februari lalu harus dipastikan data pribadi pemilik simcard aman dan sesuai dengan peruntukan.

Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, memanfaatkan data masyarakat.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI, Arwani Thomafi, menanggapi adanya informasi bocornya data NIK masyarakat dalam meregistrasi SIM Card.

"Tidak boleh pihak manapun menyalahgunakan data pribadi warga negara. Apalagi digunakan di luar kepentingan registrasi sim card," ujarnya, Kamis (8/3/2018) di Gedung DPR RI, Senayan.

Lanjutnya, negara wajib memberi perlindungan data pribadi penduduk mulai dari nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir serta catatan penting yang tertuang dalam data pribadi penduduk.

"Hal ini sudah tertuang jelas dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU NO 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," tandasnya. 

Data pribadi masyarakat kata dia, merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagaimana Pasal 17 huruf h UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Ya dong, tidak boleh siapapun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang dikecualikan," paparnya.

Pemegang hak askes data pribadi baik instansi pemerintah dan instansi swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk, jelasnya, dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik.

Hal ini menurutnya tertuang dalam Pasal 58 PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Pemerintah harus memastikan data pribadi saat pendaftaraan sim card ke vendor telekomunikasi aman dan dilindungi," tegasnya.

Pemerintah kata dia, juga harus senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat soal kerahasiaan data pribadi.

Karena dalam praktiknya, data pribadi kerap diunggah (upload) oleh warga melalui media sosial. Padahal, dampak dari unggahan  tersebut akan menimbulkan persoalan tersendiri. "Penyalahgunaan data tersebut potensial dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/