Oknum Satpol PP Provinsi Riau Diamankan saat di Hotel Setelah Polisi Temukan 'Barang Terlarang' di Celana Dalamnya
Penulis: Chairul Hadi
Setidaknya ada lima paket kecil Sabu serta 3 1/4 butir Pil Ekstasi yang ditemukan dari TH. Barang haram tersebut ia sembunyikan di dalam celana dalam. Selain itu, polisi juga menyita alat isap Sabu atau Bong dari kamar tempat dia menginap.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi Kamis (8/3/2018) siang menuturkan, dugaan sementara TH adalah pengedar. Narkoba yang ada padanya diperoleh dari daerah Kampung Dalam. "Diduga pengedar. Pengakuannya asal barang dari Kampung Dalam," sebutnya.
Kompol Pribadi yang berbincang dengan GoRiau.com melanjutkan, terungkapnya kasus ini saat jajarannya menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), di mana salahsatu sasarannya hotel tempat TH menginap. "Lama dia bukakan pintu kamar saat itu," lanjut Kapolsek Bukit Raya.
Lantaran curiga, pihak berwajib lalu menggeledah kamar itu, dan menemukan Narkotika. Kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp3.532.000 dari dompet. Saat itu, TH didapati hanya sendirian di dalam kamar. Diduga, dirinya sedang menunggu seseorang, namun polisi lebih dulu datang.
Diduga uang yang ditemukan dari tangan TH itu merupakan hasil penjualan Narkoba. Ia pun kemudian dibawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, dan terancam dijerat Pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Tentu saja ulah TH ini tidak hanya merugikan dirinya sendiri, melainkan juga dinas tempat ia bertugas. Bukan tidak mungkin, TH akan terancam sanksi secara internal, selain hukuman penjara yang bakal menunggunya kemudian.
Informasinya, diduga TH juga pernah bermasalah sebelumnya. Kali ini, dia harus berurusan dengan polisi, setelah terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar jajaran Polsek Bukit Raya, dan ditemukan barang bukti Narkoba.***
Kategori | : | Hukum |