Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
17 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
24 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
14 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
14 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kapolres Ajak Warga Pelalawan Bijak Gunakan Medsos, Stop Sebarkan Hoax

Kapolres Ajak Warga Pelalawan Bijak Gunakan Medsos, Stop Sebarkan Hoax
Diikuti seluruh komponen masyarakat. Deklarasi anti hoax, hate speech dan sara bertempat di Mapolres Pelalawan, Jumat (9/3/2018).
Jum'at, 09 Maret 2018 17:02 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Ajakan bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) stop penyebaran berita hoax, hate speech (ujaran kebencian) dan isu sara terus dilakukan di masyarakat.

Terkait hal ini, Polres Pelalawan menggelar deklarasi yang diikuti seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan bertempat di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Jumat (9/3/2018).

Kapolres Pelalawan AKBP, Kaswandi Irwan pada kesempatan acara deklarasi menyampaikan maraknya informasi dan berita di media sosial cenderung mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Untuk itu, dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat menangkis seluruh informasi hoax, ujaran kebencian dan sara yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Banyaknya berita dan informasi beredar telah terjadi penyerangan para ulama, namun setelah dicek dan ditindak lanjuti hanya 4 kejadian saja. Tentu ini akan menimbulkan kecemasan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.

Lanjut Kapolres, dengan tegas Kapolri menyampaikan tidak ada ancaman yang sasarannya kepada para ulama.

"Polri bersama lapisan masyarakat siap menjaga para ulama dan menciptakan situasi yang kondusif terkhusus di Kabupaten Pelalawan," tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan sangsi pidana bagi pelaku penyebar berita hoax dan hate speech yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dimana Tim Cyber Crime Polri telah menindak beberapa pelaku hoax di wilayah NKRI.

"Bagi penyebar hoax dan hate speech dapat dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," sebutnya.

Perwakilan Dandim 0313/KPR Letkol Inf Beny Setiyanto yang diwakili Perwira Penghubung (Pabung) Mayor Inf Untung Kuswanto menyampaikan TNI mendukung langkah kepolisian dalam mendeklarasi anti hoax, hate speech dan isu sara di tengah masyarakat.

Selain dari perwakilan pemerintahan, juga turut hadir dari berbagai komponen masyarakat, lembaga, instansi, LAM, organisasi profesi, paguyuban, organisasi kepemudaan, sosial dan masyarakat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/