Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
3
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
4
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
21 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
5
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
21 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
6
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
19 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Preman Terminal Dicokok Polisi

Preman Terminal Dicokok Polisi
Senin, 12 Maret 2018 18:02 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABURA - Seorang preman terminal dicokok polisi setelah ketangkap tangan melakukan pungutan liar di areal Terminal Bus Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Senin (12/3/2018) sekira pukul 10.00.

Pelaku yang diketahui berinisial MS (59), warga Pinggir Jati, Desa Perpaudangan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura ini akhirnya digelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan ini merupakan kegiatan Polsek kualuh hulu dalam rangka kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran pemberantasan premanisme di Wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu," Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP R Sihombing.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sebesar Rp 15 ribu sebagai barang bukti.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna dilakukan pembinaan," ujarnya.

Begitupun, sambung Kapolsek, pelaku dilepaskan setelah menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/