Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
15 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Darwati Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Aceh

Darwati Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Aceh
Selasa, 13 Maret 2018 23:01 WIB
BANDA ACEH - Pembina BP2P2A Provinsi Aceh, Darwati A. Gani, meminta penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan atas perempuan dan anak. Tindakan mereka bisa berujung pada traumatik panjang terhadap korban.

"Dengan demikian kasus seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Darwati dalam ekspos kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pendapa Gubernur Aceh, Selasa (13/03/2018). "Pelaku jangan dilindungi. Berikan hukuman yang maksimal."

Para korban, ujar Darwati, merupakan tokoh yang harus diutamakan. Di mana, jika kondisi traumatik korban tidak hilang, dikhawatirkan justru korban yang nantinya bisa menjadi pelaku. Apalagi, selama ini banyak kasus yang menimpa perempuan dan anak dilakukan oleh orang terdekat.

"Jika proses hukum terlalu cepat selesai, korban tidak pulih dan ia kembali berjumpa pelaku maka korban akan kembali trauma. Ketakutan ketika berjumpa tidak pernah hilang," kata Darwati.

Kekerasan atas perempuan dan anak di Aceh, dari tahun ke tahun diketahui terus meningkat. Terbanyak adalah kasus kekerasan fisik dan seksual. Padahal dalam Undang-undang jelas diatur, ada pasal yang mewajibkan untuk melindungi keduanya.

Fenomena kekerasan atas perempuan dan anak ibarat gunung es: di atas terlihat sedikit, padahal di bawah permukaan telah menggunung. Dalam catatan BP2TP2A Aceh, tercatat hanya ada 1.791 kasus kekerasan atas perempuan dan anak di tahun 2017. Namun demikian, dari paparan Wakil Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Rosmawardani, pihaknya menangani kasus mencapai 11 ribu lebih per tahunnya. Kasus terbanyak adalah perempuan yang menggugat cerai suaminya akibat kekerasan yang mereka alami.

Angka itu, papar Rosmawardani, lebih tinggi dari Provinsi Sumatera Utara yang jumlah penduduknya 2 kali lebih banyak dari Provinsi Aceh. "Di Sumatera Utara 10 ribu kasus dari 10 juta. Sementara di Aceh, ada 11 ribu kasus dari jumlah penduduk yang hanya 4,5 juta," katanya.

Sementara itu, Nevi Aliani, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak mengatakan, kasus kekerasan yang tercatat di dinasnya terus meningkat. Tahun 2015, ada 939 kasus yang tercatat dan meningkat menjadi 1.648 di tahun 2016. Setahun berselang angka itu kembali naik ke angka 1.791. Namun demikian, Nevi yakin jika angka itu masih sangat sedikit, karena banyaknya korban yang enggan melapor. Biasanya kasus ini dilakukan orang terdekat, sehingga korban tabu untuk melaporkannya. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/