Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Segera Umumkan Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka Pekan Ini

KPK Segera Umumkan Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka Pekan Ini
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (istimewa)
Selasa, 13 Maret 2018 14:45 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, Insya Allah kita umumkan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Sebelummya, dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018), Agus mengatakan, ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Agus enggan membeberkan siapa peserta pilkada yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Termasuk berasal dari daerah mana.

"Janganlah, minggu ini kita umumkan," ujar Agus.

KPK sebelumnya memiliki informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana yang terkait peserta pilkada.

Laporan PPATK berjumlah 368 transaksi mencurigakan. Saat ini, yang sudah ada hasil analisa berjumlah 34 laporan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah meminta agar KPK menunda pengumuman penetapan tersangka tersebut.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai Paslon menghadapi Pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan Pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, namun sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari Paprol atau yang mewakili para pemilih.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/