Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
16 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
14 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tidak Boleh Diwakili, Kepala Dinas Pemprov Riau Harus Ikut Rakor dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi

Tidak Boleh Diwakili, Kepala Dinas Pemprov Riau Harus Ikut Rakor dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi. (Internet)
Selasa, 13 Maret 2018 08:29 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memang serius dalam menanamkan dan membenahi integritas para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Mereka juga diminta untuk bersikap disiplin, jujur dan bertanggungjawab. Salah satunya, mereka harus ikut serta langsung dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, bahwa Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim telah menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemprov Riau untuk hadir dalam rakor KPK yang diselenggarakan pada pukul 08.00 WIB, Selasa (13/3/2018) di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Riau.

"Pak Wan Thamrin meminta seluruh kepala OPD supaya hadir tanpa terkecuali, tidak boleh diwakili. Saya rasa instruksinya sudah sangat jelas, jadi diharapkan semua dapat mengikuti instruksi tersebut," kata Firdaus kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa pagi.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Firdaus, akan dilakukan Rakor dalam rangka monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2017 dan pembahasan rencana aksi tahun 2018 untuk Pemprov Riau, Pemkab dan Pemko se Riau.

"Tujuannya kan jelas untuk mewujudkan Riau menjadi daerah yang bersih dan bebas dari korupsi. Nanti bagaimana ke depannya lagi, tim koordinasi supervisi (Korsubgah) akan memberikan arahan dan pendampingan. Makanya harus datang langsung, biar paham," tandasnya.

Sebagai informasi, Pemprov Riau telah menerapkam sistem e-planning, e-budgeting dan lelang secara elektronik untuk mengurangi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran.

Bahkan, melalui lelang secara elektronik itu juga, Pemprov Riau berkali-kali bisa melakukan efisiensi. Yang aman, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau berhasil melakukan efisiensi anggaran pelelangan pengadaan barang dan jasa mencapai Rp297 miliar terhitung sejak paket pertama hingga penutupan tahun 2017. (adv)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/