Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
22 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
5
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
6
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PN Medan Harus Serius Gugatan 'Class Action' Masyarakat Terhadap PDAM Tirtanadi

PN Medan Harus Serius Gugatan Class Action Masyarakat Terhadap PDAM Tirtanadi
Rabu, 14 Maret 2018 09:03 WIB
MEDAN - Sudah memasuki bulan ke lima, namun belum ada putusan Gugatan Class Action yang dilayangkan masyarakat terhadap PDAM Tirtanadi Sumut.

Dengan itu, diminta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk serius untuk menangani gugatan tersebut.

?Kuasa hukum penggugat PDAM Tirtanadi, Padian Adi Siregar mengatakan setiap warga negara memiliki kedudukan perlakuan yang sama di mata hukum. Atas itu, harusnya PN Medan objektif menangani perkara ini.

“Ini sudah cukup lama berjalan. Kita berharap agar jangan lagi ada penundaan-penundaan dari pihak tergugat. Harapan kita agar hakim, ariflah melihat perkara ini agar bisa tetap dilanjutkan,” ungkap Padian kepada wartawan.?

Sehingga, terkesan pihak tergugat tidak serius dengan gugatan yang diajukan masayarakat pelanggan PDAM Tirtanadi.

“Rentang waktu November ke Maret, itu waktunya sudah cukup lama.

Ini harus jadi perhatian majelis, karena ini menyangkut hak pelanggan Tirtanadi yang dirugikan,” pungkas Padian

Selama mediasi berlangsung, lanjut Padian, sudah dua kali pihak tergugat tidak memenuhi panggilan sidang.

Kemudian pihak prinsipal dalam hal ini yang diwakili Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo juga sudah pernah dipanggil, namun tidak datang.

Begitu juga saat tergugat mengajukan mediasi di luar persidangan juga, ternyata pihak tergugat masih mengulur waktu.

Padian menambahkan, setelah permohonan model gugatan disampaikan, pekan depan tinggal menunggu jawaban dari pihak tergugat.

“Kita sudah sampaikan model permohonannya ke majelis. Harapan kita minggu depan, ada atau tidak adanya jawaban dari tergugat kita harapakan harus ada penetapan tentang kelanjutan sidang ini.

Karena memang nasib pelanggan Tirtanadi yang ada di Kota Medan menunggu dari gugatan ini,” pungkas Padian.

Seperti diketahui sebelumnya, pada November 2017 lalu, sebanyak 38 advokat dari PBH Peradi Medan, mendaftarkan gugatan Class Action ke PN Medan, terkait buruknya pelayanan air PDAM Tirtanadi.

Gugatan ini didasari oleh keluhan masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi atas terjadinya gangguan pemenuhan air yang terjadi pada 20-24 oktober 2017 lalu.

Akibat gangguan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan air, sebagian pelanggan PDAM Tirtanadi terpaksa membeli air isi ulang dan terpaksa menumpang mandi ke rumah-rumah tetangga.

Kata Padian, pihak tergugat PDAM Tirtanadi, selama ini sudah cukup sering mengulur waktu dalam proses mediasi yang diberikan PN Medan.

Editor:wen
Kategori:Hukum, GoNews Group, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/