Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
17 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kabar KemenPANRB

Pemerintah Segera Terbitkan Keppres Cuti Bersama PNS

Pemerintah Segera Terbitkan Keppres Cuti Bersama PNS
Kamis, 15 Maret 2018 08:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meskipun sudah ada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, namun pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

SKB Tiga Menteri dimaksud tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan POLRI.

Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, penentuan tanggal cuti dan libur Lebaran 2018 melalui Keputusan Tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. 

Sejauh ini, SKB tiga Menteri itu, selain  berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan POLRI , juga berlaku bagi PNS. Namun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut. "Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden. Peraturan itu, juga menetapkan bahwa cuti bersama tidak memotong cuti tahunan PNS," ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Jumat (15/03).

Seperti dimaklumi, lebaran tahun 2018 semakin dekat. Jauh-jauh hari, masyarakat sudah disibukkan untuk mencari tiket mudik agar dapat merayakan libur lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Hal itu tidak lepas dari libur lebaran dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut. 

Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB Tiga Menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS.

Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri,  sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/