Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemprov Riau Pastikan Pajak Pertalite tidak Mungkin Dibawah 5 Persen

Pemprov Riau Pastikan Pajak Pertalite tidak Mungkin Dibawah 5 Persen
Kamis, 15 Maret 2018 17:20 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Penurunan pajak bahan bakar minyak (bbm) non subsidi pertalite masih akan menjalani dua kali sidang paripurna lagi, setelah sidang penyampaian pendapat fraksi hari ini. Meskipun demikian, berdasarkan undang - undang yang berlaku, dipastikan pajak pertalite tidak akan dibawah 5 persen.

Sekretaris Pemprov Riau Ahmad Hijazih, Kamis, (15/3/2018) menyatakan, meski masih dalam tahap pembahasan, pajak pertalite tidak mungkin dibawah 5 persen. Hal itu diakuinya tertulis dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menyatakan pajak itu hanya berkisar antara 5 - 10 persen.

"Saya pastikan tidak bisa itu kalau berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pajak itu hanya bisa antara 5 sampai 10 persen, tidak mungkin dibawah 5 persen," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya beberapa anggota DPRD Riau memang pernah meminta agar pajak pertalite sekalian dihapuskan atau mencapai 0 persen di Riau. Hal itu disebutkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, yang menyatakan jika pajak ditetapkan menjadi 0 persen, pasti membantu masyarakat yang saat ini tengah kesulitan.

Selain itu, jika pajak 0 persen ditetapkan, secara otomatis harga jual pertalite di Riau juga bahkan lebih murah daripada provinsi lain. Diperkirakan harga eceran pun bisa mencapai Rp6100 per liternya.

"Disaat ekonomi masyarakat sulit, sebaiknya jangan dipaksakan 5 persen, kalau perlu dibuat 0 persen. Tidak perlu khawatir kekurangan pemasukan dari pengurangan pajak ini, kita punya banyak potensi pajak lain, seperti pajak permukaan air tanah serta pajak kendaraan bermotor," ujarnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/