Pemprov Riau Pastikan Pajak Pertalite tidak Mungkin Dibawah 5 Persen
Penulis: Winda Mayma Turnip
Sekretaris Pemprov Riau Ahmad Hijazih, Kamis, (15/3/2018) menyatakan, meski masih dalam tahap pembahasan, pajak pertalite tidak mungkin dibawah 5 persen. Hal itu diakuinya tertulis dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menyatakan pajak itu hanya berkisar antara 5 - 10 persen.
"Saya pastikan tidak bisa itu kalau berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pajak itu hanya bisa antara 5 sampai 10 persen, tidak mungkin dibawah 5 persen," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya beberapa anggota DPRD Riau memang pernah meminta agar pajak pertalite sekalian dihapuskan atau mencapai 0 persen di Riau. Hal itu disebutkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, yang menyatakan jika pajak ditetapkan menjadi 0 persen, pasti membantu masyarakat yang saat ini tengah kesulitan.
Selain itu, jika pajak 0 persen ditetapkan, secara otomatis harga jual pertalite di Riau juga bahkan lebih murah daripada provinsi lain. Diperkirakan harga eceran pun bisa mencapai Rp6100 per liternya.
"Disaat ekonomi masyarakat sulit, sebaiknya jangan dipaksakan 5 persen, kalau perlu dibuat 0 persen. Tidak perlu khawatir kekurangan pemasukan dari pengurangan pajak ini, kita punya banyak potensi pajak lain, seperti pajak permukaan air tanah serta pajak kendaraan bermotor," ujarnya. ***
Kategori | : | Ekonomi, Riau, Pemerintahan, GoNews Group |