Dewan Inhil Sebut Perda Tataniaga Kelapa untuk Mengatur Alur Distribusi Kelapa sehingga Diperoleh Keseimbangan Harga
Lebih dari itu, 75 persen masyarakat Inhil mengantungkan hidupnya pada komoditi kelapa, lebih jauh lagi sektor ini juga menyumbangkan PDRB terbesar bagi pembangunan Inhil.
Melihat hal itu, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengoptimatkan pemanfaatan dan pengembangan potensi sumberdaya perkebunan daerah dalam perspektif pembangunan berkelanjutan untuk sebesar besarnya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Tataniaga kelapa.
"Dari hasil pembahasan Peraturan daerah yang terdiri dan VI BAB dan 10 Pasal, dapat disimpulkan bahwa Tataniaga yang dimaksudkan disini adalah Tataniaga Kelapa, tujuan Tata Niaga Kelapa di daerah adalah pertama menjaga stabilitas harga kelapa pada tingkat yang wajar, kedua memperkuat peran pengusaha kelapa sebagai pedagang perantara dalam kegiatan perniagaan kelapa, dan ketiga menjaga stabilitas pasokan bahan baku industri kelapa daerah," jelas katua Pansus II, Herwanisitas, yang membahas Ranperda tataniaga kelapa.
Regulasi tataniaga ini dimaksudkan untuk mengatur alur distribusi kelapa mulai dari petani, pengusaha kelapa dan industri pengolahan kelapa sehingga diperoleh keseimbangan dan dapat memberikan kontribusi terhadap harga komoditi kelapa beserta turunannya.
"Teraturnya kelembagaan tataniaga yang memiliki Iegalitas dan terciptanya pengawasan terhadap penjualan dan pembelian komoditi kelapa baik berupa bahan baku, bahan setegah jadi maupun produk- produk turunannya sehingga dapat memberikan nilal tambah bagi petani kelapa. Lebih dari itu, dengan adanya Keterlibatan pemerintah dalam memberikan stimuIan dan pengawasan tentu akan mempercepat terwujudnya tataniaga kelapa yang baik di Inhil," Papar Sitas.(adv)
Editor | : | Rida Ayu Agustina |
Kategori | : | Politik, Riau, GoNews Group |