Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
8 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
8 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Inilah Tanggapan Dewan Soal Usulan Ranperda Reklame

Inilah Tanggapan Dewan Soal Usulan Ranperda Reklame
Rabu, 21 Maret 2018 11:37 WIB

MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Medan menyepakati 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018.

Ke-19 Ranperda itu diusulkan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/3) kemarin. Dari 19 Ranperda, 13 Ranperda merupakan hak inisiatif eksekutif, sisanya (6 Ranperda) hak inisiatif dari legeslatif.

Salah satu dari 19 Ranperda adalah Tentang Penyelenggaraan Reklame yang merupakan hak inisiatif atau usulan dari pihak Pemko Medan. Usulan mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis.

Menurutnya, dewan setuju jika draf atau usulan itu membahas tentang penataan reklame. "Namun, kami menolak jika draf membahas revisi perihal 13 titik/jalan pelarangan pemasangan reklame. Sebab, larangan sudah ada peraturannya," katanya.

Politisi Partai Gerindra itu mengharapkan dalam draf tersebut adanya pelarangan pemasangan papan reklame di trotoar jalan atau pedestrian.

"Dengan adanya reklame di trotoar, akan mengganggu hak pejalan kaki. Kita harapkan melalui Ranperda, penataan reklame juga harus rapi. Jangan serabutan," sebutnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan itu juga menginginkan agar reklame yang berbau iklan rokok jangan dipasang dekat sekolah dan rumah ibadah.

"Harus berjarak kurang lebih sekitar 400 meter dari sekolah maupun rumah ibadah," pungkasnya.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/