Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
24 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPPAA Desak Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Aceh

KPPAA Desak Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Aceh
Rabu, 21 Maret 2018 08:54 WIB
BANDA ACEH - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) mendorong kepolisian di Aceh mengungkap tuntas kasus prostitusi yang melibatkan anak termasuk hidung belang pengguna jasa terlarang tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus menanggapi terungkapnya kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, pekan lalu.

"Kami mendorong agar Polda Aceh dan jajaran mengungkap kasus ini termasuk membongkar jaringan serta menangkap hidung belang pengguna prostitusi anak," kata Komisioner KPPAA Firdaus D Nyak Idin di Banda Aceh, Selasa (20/3/2018).

Firdaus mengatakan, KPPAA mengapresiasi kerja Polres Aceh Barat yang telah membongkar kasus prostitusi anak tersebut. KPPAA juga akan terus mendukung kepolisian mengungkap kasus lainnya seperti perdagangan anak.

Selain itu, KPPAA juga mengharapkan kepolisian lainnya di Provinsi Aceh mengungkap kasus serupa karena indikasi perdagangan manusia, terutama anak sering sekali tidak tampak secara kasatmata. Firdaus menyatakan, kasus prostitusi melibatkan anak di Aceh Barat, tidaklah sederhana.

Banyak pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak yang dilanggar. Di antaranya pasal kekerasan seksual terhadap anak, kelalaian pengasuhan anak dan pasal tipu muslihat.

"Sehingga anak melakukan perbuatan cabul, dan lainnya," ungkap Firdaus yang juga Komisioner KPPAA membidangi hak sipil, partisipasi, kesehatan, sosial, anak dalam situasi darurat, anak berkebutuhan khusus.

Firdaus menegaskan, pihak penyedia dan pengguna prostitusi anak tersebut adalah pedofilia dan predator anak yang dapat melakukan aksinya dimana pun dan kapan pun. Untuk itu, penting menangkap para pedofilia ini dan dihukum seberat-beratnya.

"KPPAA juga berharap pemerintah setempat melakukan langkah-langkah perlindungan khusus, misalnya dengan memberikan layanan konseling untuk pemulihan/rehabilitasi kesehatan fisik, mental dan sosial kepada si anak yang menjadi korban," kata dia.

Selain itu juga tetap memberikan pelayanan pendidikan, menyediakan serta mempersiapkan lingkungan sosial dan pengasuhan yang memadai bagi proses pemulihan dan tumbuh kembang si anak.

"Termasuk memberikan perlindungan hukum dan pendampingan selama proses peradilan. Serta memberikan dukungan penguatan bagi keluarga korban dan melakukan upaya lain agar hal serupa tidak terjadi lagi," pungkas Firdaus. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Umum, GoNews Group, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/