Kurang dari 36 Jam, Tim Opsnal Polsek Mandau Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penusuk Nias
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Ternyata pelaku yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Nias sejumlah dua orang, berinisial YF (24) warga Jalan Obor Gang Sumur Ladang, KelurahanDuri Barat, Kecamatan Mandau dan MI (18) warga Jalan Damai Gang Setia, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis, AKBP ABbas Basuni saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo mengatakan, kedua pelaku diamankan di tempat terpisah. Awalnya tim opsnal mengamankan YF, Selasa (20/3/2018) sekia pukul 16.00 WIB disebuah rumah Jalan Pipa Air Bersih, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
"Saat diamankan YF sedang tidur di rumah tersebut. Sementara MI diamankan disebuah cucian mobil Jalan Rangau kilometer 1, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. MI diamankan setelah rekannya YF lebih dulu kita amankan," ujar Kompol Ricky.
Awal kejadian bermula saat korban alias Nias meminjam sepeda motor pelaku berinisial YF untuk membeli nasi goreng. Karena korban meminjam terlalu lama, YF marah-marah kepada korban sehingga terjadi perang mulut. Saat teradi perang mulut, korban mendapatkan tusukan pada bagian paha sebelah kiri.
Korban sempat berteriak meminta tolong kepada pemilik rumah kos, dikatakan Kapolsek Mandau. Pemilik kos yang mendengar teriakkan minta tolong korban, langsung keluar rumah dan melihat korban duduk dalam keadaan mengeluarkan banyak darah dari bagian paha.
"Pelaku usai melakukan penusukan melarikan diri, karena merasa takut. Pemilik kos saat itu juga meminta pertolongan kepada warga yang ada disekitar tempat kejadian. Setibanya Tim Opsnal Polsek Mandau langsung membawa korban yang masih sadar ke rumah sakit dan ditemani pemilik kos," jelas Kompol Ricky.
Korban yang terus mengeluarkan banyak darah dari luka tusukan di bagian kiri paha, masih dikatakan Kapolsek Mandau, akhirnya meninggal dunia.
"Kedua pelaku dijerat dengan KUHPidana Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan acaman 7 tahun penjara. Kasus ini bukan pembunuhan, tapi penganiayaan yang menyebabkan aeseorang meninggal dunia," ungkap Kompol Ricky.
Ia juga meminta pihak keluarga dan masyarakat menyerahkan secara penuh kasus ini kepada pihak penegak hukum untuk diselesaikan. Juga jangan mengembangkan kepada isu-isu yang lebih besar lagi.
"Polsek Mandau berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Kita harapkan juga agar masyarakat jangan mengembangkan terhadap isu yang lebih besar lagi yang akan merugikan," imbuh Kompol Ricky. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, Peristiwa, GoNews Group |