Polisi Grebek Bandar Narkoba dari Rumah Persembunyinnya
Penulis: Putra
SERGAI – Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap beserta anggotanya berhasil meringkus Warisno alias Waris (36) warga Dusun 4, Desa Suka Sari, kecamatan Pegajahan, Sergai dari rumah persembunyinnya.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 6,96 gram sabu, 1 paket sabu dengan berat 2,4 gram, 10 paket sabu dengan berat 0.66 gram,1 timbangan elektrik dan puluhan plastik transparan.
Tertangkapnya bandar sabu Pegajahan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat seputar adanya peredaran narkoba disekitar Pegajahan. Atas laporan itu Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap beserta anggota langsung meluncur kelokasi untuk melakukan penggrebekan.
Saat dilakukan pengintaian, Tersangka Waris sembunyi dirumah temannya. Takut kehilangan target, AKP Ilham langsung melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka sedang meracik sabu dalam bungkusan paket kecil.
Waris mengaku, dirinya sudah lama mengedarkan sabu disekitar Pegajahan dan Serbajadi. Sedangkan sabu dibelinya dari seorang bandar asal Tanjung Morawa, Deli Serdang.
“Sabu aku beli dari bandar di Tanjung Morawa,” kilahnya.
Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tersangka merupakan TO polisi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu disekitar Pegajahan.
“Tersangka dijerat pasal pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” terang AKP Ilham.
Editor | : | wen |
Kategori | : | Sumatera Utara, GoNews Group, Hukum |