Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
6 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
3 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satpol PP Bongkar Satu Unit Bangunan Rumah di Jalan Laksana

Satpol PP Bongkar Satu Unit Bangunan Rumah di Jalan Laksana
Rabu, 21 Maret 2018 12:09 WIB
MEDAN - Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Laksana gang Penghulu, Kota Medan. Bangunan tersebut ditindak tegas karena tidak memiliki izin.

Kabid Perundang Undangan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar mengungkapkan, bangunan tersebut ditindak tegas setelah pemilik bangunan diberikan peringatan pertama sampai ketiga, tapi tidak diindahkan.

Bahkan, pihaknya sudah meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, tetap juga tidak diindahkan.

“Pembongkaran ini kami lakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan maupun himbauan bongkar sendiri yang kami sampaikan,” ungkap Indra.

ndra menjelaskan, dengan tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pemilik bangunan. Selain itu, pemilik bangunan diharapkan segera mengurus izinnya.

“Kalau mau membangun tidak dilarang. Tapi, ikut ketentuan. Urus izinnya segera. Setelah itu bangun,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pembongkaran tersebut tidak ada upaya menghalangi dari pemilik bangunan maupun pihak lain. Pembongkaran berjalan lancar.

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77