Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
15 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
14 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
16 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
14 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Keabsahan Plt Sekda, Bupati Kuansing Mursini: Sah! Kalau Dia Pensiuan, Kita Plt-kan yang Lain

Terkait Keabsahan Plt Sekda, Bupati Kuansing Mursini: Sah! Kalau Dia Pensiuan, Kita Plt-kan yang Lain
Suasana hearing antara Pemkab Kuansing dan DPRD Kuansing, Rabu (21/3/2018).
Rabu, 21 Maret 2018 18:34 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kendati dinilai 'mengangkangi' Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini sepertinya belum berniat untuk melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

"Nah, kita anu dulu. Bagaimana pun, yang kemaren kita ajukan dulu. Kalau memang ini apa nanti, kita lakukan ulanglah," ujar Mursini saat diminta pendapatnya tentang jabatan Muharlius sebagai Plt Sekda, jika dilihat dari Perpres nomor 3 tahun 2018 sudah 'kadaluarsa'.

Mursini menegaskan, Pemkab Kuansing sudah melakukan asessment jabatan Sekda pada pertengahan 2017 silam. "Kita ajukan dulu. Karena memang aturan berubah terus."

"Kalau dulu masih dua tahun, kalau sekarang enam bulan," tambah Mursini. Mursini menyatakan akan berkonsultasi dengan Mendagri untuk pengangkatan Sekda definitif.

"Yang penting kita usulkan dulu ke Mendagri. Kalau memang harus apa, 'bahasa kadaluarsa' tadi, kita ulang," papar Mursini usai hearing di DPRD Kuansing.

Menurut Perpres nomor 3 tahun 2018, penjabat Sekda hanya 6 bulan. Lantas, bagaimana keabsahan Muharlius sebagai Plt Sekda Kuansing?

"Sah! Siapa pun bisa. Kalau dia pensiun, kita bisa Plt-kan yang lain. Kalau yang ini pensiun, sebelum ada definitif, kita Plt-kan yang lain. Bisa asisten atau kepala OPD yang lain," papar bupati.

Bagaimana dengan hasil asessment jabatan Sekda tahun lalu? "Karena memang dalam proses itu," jawab Mursini secara singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DPRD Kuansing menilai Plt Sekda Muharlius sudah cacat hukum, berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018. Untuk itu, Komisi A DPRD mendesak Mursini mencopot Muharlius dan melantik Sekda definitif hasil asessment tahun lalu.

"Tak ada alasan bupati untuk tidak melantik Sekda definitif. Aturannya sangat jelas," kata Cak Mus kemaren.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/