Kelompok Tani di Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya
Penulis: Ismail
Sidang dipimpin Zia Ul Jannah dan dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata serta Aulia Fhatma Widola. Sementara 6 kelompok penggugat diwakili Penasehat Hukum (PH) Sabarudin, SH dan tergugat.
Menurut PH kelompok tani Rupat, Sabarudin, gugatan yang dilayangkan terhadap pihak perusahaan terkait beberapa hal. Diantaranya, pembagian hasil lahan plasma yang tidak pernah dirasakan. Kemudian menuntut kejelasan kerjasama perusahaan dengan koperasi.
Ketidakjelasan hak dari perusahaan dan koperasi membuat sejumlah kelompok tadi terdiri kelompok Darussalam, Darul Ikhsan, Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan Pasir Indah menempuh jalur hukum. Sebab, terang Sabarudin, berbagai langkah telah ditempuh masyarakat terhadap perusahaan dan koperasi namun tidak digubris.
"Persoalan ini sudah cukup lama, sudah sangat kronis. Sejak 2004 dibuat kesepakatan bagi hasil, namun sampai sekarang kelompok belum menerima hasil dari kesepakatan itu dan baru ini masyarakat berani bersuara," ungkap Sabarudin.
Seyogyanya, imbuh anak watan Rupat ini, yang menggugat perusahaan adalah koperasi Rupat Jaya yang menaungi para kelompok tani. Namun, hal itu tidak dilakukan kendati jelas hak masyarakat tidak pernah diberikan perusahaan. Ia menduga ada permufakatan jahat antara perusahaan dan koperasi.
"Karena sejauh ini yang saya pelajari, perusahaan memanfaatkan koperasi untuk memutuskan keinginanannya dalam perizinan dan bahkan masyarakat juga dimanfaatkan untuk hal itu, sehingga melakukan gugatan ini merupakan upaya klien saya untuk menuntut hak-hak mereka," sebut Sabarudin.
Sebenarnya pengelolaan lahan di bawah koperasi Rupat Jaya dengan perusahaan PT Marita Makmur Jaya dibuat sejak 1992. Karena kesepakatan itu tidak pernah diketahui masyarakat, akhirnya kesepakatan baru kembali dibuat pada 2004 dengan waktu luang sampai tahun 2007 melalui sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
"Tapi sampai saat masyarakat tidak pernah menerima hasil. Jika ditaksir kerugian masyarakat terhadap kesepakatan ini mencapai Rp133 miliar," ujarnya lagi.
Sabarudin menegaskan pihaknya akan terus berjuang mendapatkan hak masyarakat Rupat tersebut. Sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (1/4/2018) dengan agenda jawaban tergugat. *** #BENGKALIS
Kategori | : | Umum, Riau, GoNews Group |