Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
20 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
19 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
15 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kelompok Tani di Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya

Kelompok Tani di Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya
Sidang perdana di PN Bengkalis.
Kamis, 22 Maret 2018 05:43 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan 6 kelompok tani di Rupat terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Marita Makmur Jaya, Rabu (21/3/2018).

Sidang dipimpin Zia Ul Jannah dan dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata serta Aulia Fhatma Widola. Sementara 6 kelompok penggugat diwakili Penasehat Hukum (PH) Sabarudin, SH dan tergugat.

Menurut PH kelompok tani Rupat, Sabarudin, gugatan yang dilayangkan terhadap pihak perusahaan terkait beberapa hal. Diantaranya, pembagian hasil lahan plasma yang tidak pernah dirasakan. Kemudian menuntut kejelasan kerjasama perusahaan dengan koperasi.

Ketidakjelasan hak dari perusahaan dan koperasi membuat sejumlah kelompok tadi terdiri kelompok Darussalam, Darul Ikhsan, Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan Pasir Indah menempuh jalur hukum. Sebab, terang Sabarudin, berbagai langkah telah ditempuh masyarakat terhadap perusahaan dan koperasi namun tidak digubris.

"Persoalan ini sudah cukup lama, sudah sangat kronis. Sejak 2004 dibuat kesepakatan bagi hasil, namun sampai sekarang kelompok belum menerima hasil dari kesepakatan itu dan baru ini masyarakat berani bersuara," ungkap Sabarudin.

Seyogyanya, imbuh anak watan Rupat ini, yang menggugat perusahaan adalah koperasi Rupat Jaya yang menaungi para kelompok tani. Namun, hal itu tidak dilakukan kendati jelas hak masyarakat tidak pernah diberikan perusahaan. Ia menduga ada permufakatan jahat antara perusahaan dan koperasi.

"Karena sejauh ini yang saya pelajari, perusahaan memanfaatkan koperasi untuk memutuskan keinginanannya dalam perizinan dan bahkan masyarakat juga dimanfaatkan untuk hal itu, sehingga melakukan gugatan ini merupakan upaya klien saya untuk menuntut hak-hak mereka," sebut Sabarudin.

Sebenarnya pengelolaan lahan di bawah koperasi Rupat Jaya dengan perusahaan PT Marita Makmur Jaya dibuat sejak 1992. Karena kesepakatan itu tidak pernah diketahui masyarakat, akhirnya kesepakatan baru kembali dibuat pada 2004 dengan waktu luang sampai tahun 2007 melalui sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

"Tapi sampai saat masyarakat tidak pernah menerima hasil. Jika ditaksir kerugian masyarakat terhadap kesepakatan ini mencapai Rp133 miliar," ujarnya lagi.

Sabarudin menegaskan pihaknya akan terus berjuang mendapatkan hak masyarakat Rupat tersebut. Sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (1/4/2018) dengan agenda jawaban tergugat. *** #BENGKALIS

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/