Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Minta Anggota DPRD Pelalawan Laporkan LHKPN

KPK Minta Anggota DPRD Pelalawan Laporkan LHKPN
Ilustrasi (Foto Internet)
Kamis, 22 Maret 2018 11:24 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkapkan Sekretaris DPRD Pelalawan, Tengku Mukhtaruddin, Kamis (22/3/2018). Diungkapkan dia, petugas KPK dari Bidang Pencegahan telah mengantarkan surat ke Sekretariat DPRD, pada hari Rabu kemarin.

"Meraka menyampaikan surat. Isi surat KPK itu ditujukan kepada 35 anggota DPRD Pelalawan," katanya.

Isi surat KPK tersebut, seluruh anggota dewan diminta untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK, tanpa terkecuali. Sebab belum satupun dari anggota dewan yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Menurut Mukhtaruddin, permintaan pelaporan LHKPN oleh anggota dewan baru pertama kali sejak mereka duduk tahun 2014 lalu.

"Mereka (KPK, red) bersedia melakukan sosialisasi, jika anggota dewan kurang memahami soal pelaporan harta dan kekayaan ini," jelasnya.

LHKPN merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para penyelenggara negara, termasuk Lembaga Legislatif. Sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Tentu, kita berkoordinasi dahulu dengan Ketua DPRD. Seperti apa nanti teknisnya," tutup Mukhtaruddin, kepada GoRiau.com.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/