Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

3 April, Bupati Kuansing Harus Ambil Keputusan Soal Sekdakab Kuansing

3 April, Bupati Kuansing Harus Ambil Keputusan Soal Sekdakab Kuansing
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.
Jum'at, 23 Maret 2018 15:12 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Muharlius telah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sejak Maret 2017 silam. Artinya, masa jabatan sebagai Plt Sekdakab Kuansing tersebut telah setahun lebih.

Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, bahwa berdasarkan laporan yang ia terima, Bupati Kuansing Mursini tetap mempertahankan Muharlius sebagai Plt Sekda berlandaskan peraturan pemerintah lama yang mengatur masa jabatan seorang Plt Sekda selama setahun.

Sementara, berdasarkan peraturan yang baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda disebutkan bahwa masa jabatannya selama enam bulan.

"Plt Sekdakab Kuansing saat ini didasari peraturan lama yang maksimal masa jabatannya setahun. Sedangkan, ini sudah lewat setahun, tanggal 3 atau awal April mestinya Bupati sudah ambil langkah. Kalau memperpanjang Plt nggak bisa lagi, karena sudah ada Perpres baru," urainya di Kantor Gubernur Riau, Jumat (23/3/2018).

Hari ini juga, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim menyurati Bupati Kuansing Mursini untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah atas masa jabatan Plt Sekdakab Kuansing tersebut.

"Hari ini surat dari Plt Gubernur kepada Bupati Kuansing tersebut dikirim. Isi suratnya kami mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan assessment Sekdakab Kuansing yang sudah dilakukan sejak tahun lalu," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/