Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
24 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
24 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
23 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
7 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sistem Penganggaran TAPD Sudah Sesuai Mekanisme, Sekdaprov Riau: Dispora Penanggungjawab Utama

Sistem Penganggaran TAPD Sudah Sesuai Mekanisme, Sekdaprov Riau: Dispora Penanggungjawab Utama
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.
Jum'at, 23 Maret 2018 09:03 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan tidak tahu persis terkait kasus pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau tahun 2016 yang kini tengah diusut.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya hanya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait mekanisme dan prosedural penganggaran kegiatan yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar tersebut.

"Saya tidak tahu persis, karena itu di wilayah Dispora. Penanggung jawab utama itu di OPD. Saya hanya ditanya seputar proses mekanisme dan tahapan penganggaran," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Kamis (23/3/2018).

Ia menegaskan, bahwa sistem penganggaran yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Semua yang kami lakukan sesuai PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 dan tatib DPRD. Itu kan mulai dari penyampaian KUA-PPAS, pandangan fraksi, pembahasan di level komisi-komisi, lalu menyampaikan ke Banggar, kemudian Banggar finalisasi dengan DPRD," urainya.

Untuk diketahui, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menaikkan status ke penyidikan, terkait dugaan Korupsi di Dispora Provinsi Riau. Bukti kuat terkait adanya penyimpangan pun sudah ditemukan penyidik. Ini terkait kegiatan pemeliharaan pada Dispora, yang menggunakan anggaran perubahan (Tahun 2016, red) sebesar Rp21 Miliar untuk sarana dan prasarana olahraga, terkait pelaksanaan proyek dan penganggaran sebelumnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/