Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
2
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
23 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
19 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
19 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bupati Mursini Diminta Laporkan Hasil Assessment Sekdakab Kuansing ke Pemprov Riau dan KASN, Sekdaprov: Kami Juga Ingin Tahu

Bupati Mursini Diminta Laporkan Hasil Assessment Sekdakab Kuansing ke Pemprov Riau dan KASN, Sekdaprov: Kami Juga Ingin Tahu
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.
Sabtu, 24 Maret 2018 16:08 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini diminta untuk segera melaporkan hasil assessment Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pasalnya, Mursini tak pernah melaporkan hasil asessment tersebut kepada Gubernur Riau (Gubri).

"Kami meminta Bupati Mursini untuk melapor kepada Plt Gubernur Riau tentang hasil assessment Sekda Kuansing dan sejauh mana," ungkap Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Sabtu (24/3/2018).

Selain itu, Hijazi juga mengingatkan supaya Mursini melaporkan hasil assessment tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada kewajiban bupati juga untuk menyampaikan ke KASN. Apa rekomendasinya, kami juga ingin tahu untuk memberikan asistensi kepada bupati bagaimana sebaiknya," urainya.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima Sekdaprov Riau, terungkap bahwa Bupati Kuansing Mursini tetap mempertahankan Muharlius sebagai Plt Sekda berlandaskan peraturan pemerintah lama yang mengatur masa jabatan seorang Plt Sekda selama setahun.

Padahal, berdasarkan peraturan yang baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda disebutkan bahwa masa jabatannya selama enam bulan.

"Plt Sekdakab Kuansing saat ini didasari peraturan lama yang maksimal masa jabatannya setahun. Sedangkan, ini sudah lewat setahun, tanggal 3 atau awal April mestinya Bupati sudah ambil langkah. Kalau memperpanjang Plt nggak bisa lagi, karena sudah ada Perpres baru," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/