Bupati Mursini Diminta Laporkan Hasil Assessment Sekdakab Kuansing ke Pemprov Riau dan KASN, Sekdaprov: Kami Juga Ingin Tahu
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Kami meminta Bupati Mursini untuk melapor kepada Plt Gubernur Riau tentang hasil assessment Sekda Kuansing dan sejauh mana," ungkap Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Sabtu (24/3/2018).
Selain itu, Hijazi juga mengingatkan supaya Mursini melaporkan hasil assessment tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ada kewajiban bupati juga untuk menyampaikan ke KASN. Apa rekomendasinya, kami juga ingin tahu untuk memberikan asistensi kepada bupati bagaimana sebaiknya," urainya.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima Sekdaprov Riau, terungkap bahwa Bupati Kuansing Mursini tetap mempertahankan Muharlius sebagai Plt Sekda berlandaskan peraturan pemerintah lama yang mengatur masa jabatan seorang Plt Sekda selama setahun.
Padahal, berdasarkan peraturan yang baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda disebutkan bahwa masa jabatannya selama enam bulan.
"Plt Sekdakab Kuansing saat ini didasari peraturan lama yang maksimal masa jabatannya setahun. Sedangkan, ini sudah lewat setahun, tanggal 3 atau awal April mestinya Bupati sudah ambil langkah. Kalau memperpanjang Plt nggak bisa lagi, karena sudah ada Perpres baru," tandasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |