Sempat Beredar di 2 Kelurahan, Polisi Buru Pelaku Penyebar Selebaran Berisi Ajaran Agama 'Menyimpang' di Inhu
Penulis: Chairul Hadi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (2/4/2018) siang menuturkan, selebaran tersebut ditemukan di Kelurahan Kampung Besar Kota dan Sekip Hulu. "Sudah kita amankan, jumlahnya sekitar 10 lembar," jawabnya dikonfirmasi GoRiau.com.
Diketahui, kejadiannya sendiri pada Jumat pekan lalu. Diduga, ini bertujuan untuk memperkeruh suasana, yang kebetulan bertepatan dengan perayaan hari besar salah satu agama. Setakat ini, lanjut Guntur, kepolisian di sana masih menyelidiki pelakunya.
"Pelaku ini diduga menggunakan mobil, jadi dia melempar selebaran tersebut ke pekarangan rumah warga. Dia bentuknya berupa selebaran. Ini yang masih didalami. Dugaan sementara, bertujuan memperkeruh suasana yang bertepatan dengan perayaan hari besar agama," ucapnya.
Lebih rinci dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, selebaran ini secara umumnya tidak berpengaruh kepada warga yang menemukannya. Namun tetap, kepolisian akan menelusuri siapa 'dalang' di balik aksi yang tentunya bersangkut paut dengan SARA tersebut.
"Jadi selebarannya ini pada bagian luar (Cover/sampul, red) berisi salah satu ajaran agama, namun di dalamnya ternyata ajarannya lain," lanjutnya. Bahkan, tulisan dalam selebaran ini juga ada menyinggung soal ibadah salah satu agama, yang memang menjurus pada SARA.
"Kita imbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan selebaran itu. Kita yakin, masyarakat sudah sangat cerdas, dan masing-masing memiliki keyakinan (Agama, red) yang tentunya tidak bisa dipaksakan. Memang isi selebarannya menuju pada SARA," beber Guntur.
Dipastikannya, kejadian itu pertama kali ditemukan di Kabupaten Inhu. Tentu, tujuan dari pelaku adalah untuk menganggu Kamtibmas.
Dari foto-foto yang didapat, selebaran ini memiliki cover warna biru, lengkap dengan judulnya. Sekilas selebaran tersebut berisi ajaran untuk umat salah satu agama, namun ternyata di dalamnya justru berisi ajakan dan paham yang diduga keliru. ***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |