Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
21 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tunggakan Menara Telekomunikasi di Inhil Capai Miliaran Rupiah, Pemkab Berencana Laporkan Sejumlah Perusahaan

Tunggakan Menara Telekomunikasi di Inhil Capai Miliaran Rupiah, Pemkab Berencana Laporkan Sejumlah Perusahaan
rapat mediasi dengan sejumlah pihak perusahaan telekomunikasi guna membahas tunggakan retribusi pengendalian menara di aula rapat menara telkomsel, Jakarta, Rabu (29/3/2018
Senin, 02 April 2018 22:31 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik berencana akan mengambil langkah hukum terkait tunggakan retribusi pengendalian menara yang mencapai milyaran rupiah.

Langkah hukum akan diambil, jika dalam waktu yang sudah ditentukan, perusahaan telekomunikasi tidak juga melakukan tunggakan prmbayaran yang sudah terjadi selama tiga tahun.

"Kita sudah menggelar rapat mediasi dengan sejumlah pihak perusahaan telekomunikasi guna membahas tunggakan retribusi pengendalian menara di aula rapat menara telkomsel, Jakarta, Rabu (29/3/2018), jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil," M Thaher.

Dijelaskannya, tunggakan retribusi menara telekomunikasi dari tahun 2012, 2013 dan 2014 dikakukan oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi.

Pada rapat tersebut, dikatakan Taher menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya adalah komitmen pembayaran tunggakan retribusi menara telekomunikasi oleh pihak Perusahaan Telekomunikasi terhitung 30 hari kalender pasca pertemuan yang menghasilkan kesepakatan.

"Jika dalam batas waktu itu tidak dipenuhi, maka Pemkab Inhil akan menyerahkan proses selanjutnya kepada JPN Kejari Inhil. Kita akan menempuh langkah hukum seandainya pihak perusahaan telekomunikasi wan prestasi atas kesepakatan yang dibuat," tegasnya.

Diungkapkan Thaher, perwakilan pemilik menara telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) berjanji untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintah Kabupaten Inhil hari ini.

"Kita juga melibatkan ATSI dan ASPIMTEL untuk mendorong pihak perusahaan pemilik menara telekomunikasi melunasi retribusi yang terhutang, serta mengawal kesepakatan yang telah disepakati bersama," tukas Thaher.(adv)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/