Tunggakan Menara Telekomunikasi di Inhil Capai Miliaran Rupiah, Pemkab Berencana Laporkan Sejumlah Perusahaan
Penulis: Rida Ayu Agustina
Langkah hukum akan diambil, jika dalam waktu yang sudah ditentukan, perusahaan telekomunikasi tidak juga melakukan tunggakan prmbayaran yang sudah terjadi selama tiga tahun.
"Kita sudah menggelar rapat mediasi dengan sejumlah pihak perusahaan telekomunikasi guna membahas tunggakan retribusi pengendalian menara di aula rapat menara telkomsel, Jakarta, Rabu (29/3/2018), jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil," M Thaher.
Dijelaskannya, tunggakan retribusi menara telekomunikasi dari tahun 2012, 2013 dan 2014 dikakukan oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi.
Pada rapat tersebut, dikatakan Taher menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya adalah komitmen pembayaran tunggakan retribusi menara telekomunikasi oleh pihak Perusahaan Telekomunikasi terhitung 30 hari kalender pasca pertemuan yang menghasilkan kesepakatan.
"Jika dalam batas waktu itu tidak dipenuhi, maka Pemkab Inhil akan menyerahkan proses selanjutnya kepada JPN Kejari Inhil. Kita akan menempuh langkah hukum seandainya pihak perusahaan telekomunikasi wan prestasi atas kesepakatan yang dibuat," tegasnya.
Diungkapkan Thaher, perwakilan pemilik menara telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) berjanji untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintah Kabupaten Inhil hari ini.
"Kita juga melibatkan ATSI dan ASPIMTEL untuk mendorong pihak perusahaan pemilik menara telekomunikasi melunasi retribusi yang terhutang, serta mengawal kesepakatan yang telah disepakati bersama," tukas Thaher.(adv)
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |