Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Panwaslu Bireuen: Peserta Pemilu Jangan Kampanye di Luar Jadwal

Panwaslu Bireuen: Peserta Pemilu Jangan Kampanye di Luar Jadwal
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bireuen, Desi Safnita
Selasa, 03 April 2018 15:05 WIB
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bireuen meminta peserta pemilu tahun 2019 agar menahan diri dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bireuen, Desi Safnita  melalui relisnya kepada GoAceh, Selasa (3/4/2018). Menurutnya bila  merujuk pasal 492  UU nomor 7 Tahun 2017,  mengatur tentang ancaman pidana dan denda bagi yang melanggar aturan kampanye.

“Bila dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KIP, maka bisa dipidana paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.

Jadi, tambah Desi Safnita  selama tujuh bulan, terhitung 18 Februari sampai 22 September 2018, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi secara internal.

Disaamping itu jadwal kampanye pemilu melalui iklan media massa cetak dan elektronik, bisa dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.

“Untuk kampanye, di media dilaksanakan selama 21 hari, berakhir dengan dimulainya masa tenang sebagaimana diatur dalam pasal 276 ayat 2, UU nomor 7 Tahun 2017 tentang  pemilihan umum,” terang Desi.

Dalam hal ini Panwaslu Bireuen saat ini intensif melakukan pengawasan pra kampanye, meliputi pengawasan terhadap iklan kampanye,  pengawasan terhadap keberimbangan dan proporsionalitas partai politik peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi.

“Kami telah menyurati parpol peserta pemilu agar segera menurunkan APK yang terlanjur dipasang, dan berharap surat tersebut ditindaklanjuti dengan segera,” pintanya.

Untuk saat ini, kata Desi Safnita Parpol hanya bisa melakukan sosialisasi internal, berupa pengenalan parpol, nomor urut peserta pemilu dengan melakukan pertemuan terbatas.

“Kegiatan sosialisasi parpol juga harus diberitahukan terlebih dahulu kepada KIP dan Panwaslu  setempat secara tertulis,” sebutnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/