Panwaslu Bireuen: Peserta Pemilu Jangan Kampanye di Luar Jadwal
Penulis: Joniful Bahri
Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bireuen, Desi Safnita melalui relisnya kepada GoAceh, Selasa (3/4/2018). Menurutnya bila merujuk pasal 492 UU nomor 7 Tahun 2017, mengatur tentang ancaman pidana dan denda bagi yang melanggar aturan kampanye.
“Bila dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KIP, maka bisa dipidana paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.
Jadi, tambah Desi Safnita selama tujuh bulan, terhitung 18 Februari sampai 22 September 2018, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi secara internal.
Disaamping itu jadwal kampanye pemilu melalui iklan media massa cetak dan elektronik, bisa dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.
“Untuk kampanye, di media dilaksanakan selama 21 hari, berakhir dengan dimulainya masa tenang sebagaimana diatur dalam pasal 276 ayat 2, UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,” terang Desi.
Dalam hal ini Panwaslu Bireuen saat ini intensif melakukan pengawasan pra kampanye, meliputi pengawasan terhadap iklan kampanye, pengawasan terhadap keberimbangan dan proporsionalitas partai politik peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi.
“Kami telah menyurati parpol peserta pemilu agar segera menurunkan APK yang terlanjur dipasang, dan berharap surat tersebut ditindaklanjuti dengan segera,” pintanya.
Untuk saat ini, kata Desi Safnita Parpol hanya bisa melakukan sosialisasi internal, berupa pengenalan parpol, nomor urut peserta pemilu dengan melakukan pertemuan terbatas.
“Kegiatan sosialisasi parpol juga harus diberitahukan terlebih dahulu kepada KIP dan Panwaslu setempat secara tertulis,” sebutnya. ***
Kategori | : | Umum, Politik, GoNews Group, Aceh |