Soal Hasil Assessment Sekdakab Kuansing, Ahmad Hijazi: Hari Ini Harusnya Sudah Disampaikan ke Pemprov Riau
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Kemarin beliau hanya konsultasi, mestinya hari ini sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau bagaimana hasil assessment Sekdakab mereka," kata Ahmad Hijazi kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Selasa (3/4/2018).
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, adapun tiga nama yang lulus assessment Sekdakab Kuansing tersebut, yakni Dianto Mampanini yang berasal dari Pemkab Indragiri Hilir, Emmerson dari Pemkab Kuansing dan Hardi Yakup yang merupakan mantan Kepala Bappeda Kuansing.
"Tinggal dua yang bisa dipilih jadi Sekdakab Kuansing, karena yang satu sudah masuk masa pensiun," kata Ikhwan.
Seperti diketahui, Bupati Kuansing Mursini tetap mempertahankan Muharlius sebagai Plt Sekda berlandaskan peraturan pemerintah lama yang mengatur masa jabatan seorang Plt Sekda selama setahun.
Sementara, berdasarkan peraturan yang baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda disebutkan bahwa masa jabatannya selama enam bulan.
Pemprov Riau pun berharap tanggal 3 atau awal April mestinya Bupati Kuansing sudah mengambil langkah.
Waktu itu, kata Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, Plt Gubri Wan Thamrin Hasyim menyurati Bupati Kuansing Mursini untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah atas masa jabatan Plt Sekdakab Kuansing tersebut.
"Plt Gubernur mengirim surat kepada Bupati Kuansing. Isi suratnya kami mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan assessment Sekdakab Kuansing yang sudah dilakukan sejak tahun lalu," ungkapnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |