Satpol PP Pelalawan Gelar Evaluasi Tiga Perda
Penulis: Farikhin
Rapat evaluasi dilakukan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pelalawan dan Tim Ahli dari Universitas Islam Riau (UIR).
"Rapat kita gelar Kamis kemarin," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar, melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, kepada GoRiau.com, Jumat (6/4/2018).
Diungkapkan Sofyan, ada tiga Perda yang akan dilakukan evaluasi, seperti perda nomor 05 tahun 2011 tentang peredaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Kemudian Perda nomor 06 tahun 2011 tentang penyakit masyarakat dan Perda nomor 07 tahun 2011 tentang ketertiban umum," paparnya.
Menurutnya, ketiga Perda ini perlu dilakukan revisi atau perubahan karena perlu disesuaikan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
"Perda yang akan diterapkan di lapangan nanti bisa menjadi payung hukum, sehingga dalam menjalankan tugas petugas tidak lagi ragu-ragu untuk melakukan penindakan," jelasnya.
Sofyan menyampaikan, tentunya dengan harapan Ranperda yang dibahas tersebut segera dapat terselesaikan dengan baik dan bisa segera diterapkan.***
Kategori | : | Umum, Riau, GoNews Group |