Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
16 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
16 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satpol PP Pelalawan Gelar Evaluasi Tiga Perda

Satpol PP Pelalawan Gelar Evaluasi Tiga Perda
Rapat evaluasi dan penyusunan naskah akademik Ranperda ketertiban umum.
Jum'at, 06 April 2018 11:14 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pelalawan, menggelar rapat evaluasi dan penyusunan naskah akademik Ranperda tahun 2018 tentang ketertiban umum.

Rapat evaluasi dilakukan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pelalawan dan Tim Ahli dari Universitas Islam Riau (UIR).

"Rapat kita gelar Kamis kemarin," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar, melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, kepada GoRiau.com, Jumat (6/4/2018).

Diungkapkan Sofyan, ada tiga Perda yang akan dilakukan evaluasi, seperti perda nomor 05 tahun 2011 tentang peredaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Kemudian Perda nomor 06 tahun 2011 tentang penyakit masyarakat dan Perda nomor 07 tahun 2011 tentang ketertiban umum," paparnya.

Menurutnya, ketiga Perda ini perlu dilakukan revisi atau perubahan karena perlu disesuaikan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

"Perda yang akan diterapkan di lapangan nanti bisa menjadi payung hukum, sehingga dalam menjalankan tugas petugas tidak lagi ragu-ragu untuk melakukan penindakan," jelasnya.

Sofyan menyampaikan, tentunya dengan harapan Ranperda yang dibahas tersebut segera dapat terselesaikan dengan baik dan bisa segera diterapkan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/