Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
9 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
11 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
5 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
11 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Badminton
Berita Khusus Pilgubri 2018

Dua Ketua Panwas di Riau Diadukan ke DKPP

Dua Ketua Panwas di Riau Diadukan ke DKPP
Wakil Ketua Tim Koalisi Riau Bangkit, Abdul Wahid
Sabtu, 07 April 2018 11:07 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip

PEKANBARU - Dua ketua panitia pengawas pemilu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya diadukan karena dianggap menghalang-halangi kerja tim relawan paslon nomor urut 2, Lukman Edy (LE)-Hardianto, untuk menyebarkan brosur dan pamflet paslon ke warga.

"Kita telah melaporkan dua ketua Panwas ke DKPP supaya diberi sanksi bahkan diberhentikan karena mereka menghalang-halangi kerja relawan kita," ujar Wakil Ketua Tim Koalisi Riau Bangkit, Abdul Wahid kepada wartawan, Sabtu (7/3/2018).

Dua orang panwas tersebut adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu Ahmad Khairuddin dan Ketua Panwascam Peranap Mulyadi.

"Mereka ini melarang tim relawan kita untuk melakukan kampanye door to door, termasuk menyebarkan pamflet dan brosur LE-Hardianto," ulang Wahid lagi.

Dikatakan Wahid, saat ini ada 1 juta lebih alat peraga kampanye (APK) pamflet dan brosur yang dimiliki oleh tim LE-Hardianto. Dan APK tersebut dicetak oleh KPU.

"Dengan jumlah APK yang mendekati 2 juta tersebut, tentulah itu harus disebar. Tapi kenapa saat tim kita menyebar APK itu malah dihalang-halangi oleh Panwas. Kalau kita tidak boleh menyebarkan brosur kita, Panwas saja yang menyebarkannya," tegas Wahid lagi.

Terakhir, Wahid menyebutkan bahwa timnya sudah mempersiapkan bahan untuk melaporkan Ahmad Khairudin dan Mulyadi ini.

"Sekarang untuk melaporkan penyelenggara pemilu ke DKPP tak susah-susah lagi. Dan kita sudah persiapkan itu semua, dan surat laporan sudah kita layangkan ke DKPP" tutup Wahid. (rls)

wwwwww