Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
9 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kadishub Dumai: Kami Himbau Pengelola Tidak Pungut Biaya Parkir Sebelum Ada Kontrak

Kadishub Dumai: Kami Himbau Pengelola Tidak Pungut Biaya Parkir Sebelum Ada Kontrak
Kadishub Kota Dumai, Asnar.
Minggu, 08 April 2018 18:16 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai hingga saat ini belum mengeluarkan aturan terkait pungutan biaya parkir disejumlah ruas jalan yang ada di Kota Dumai sesuai dengan zona yang ada.Hal itu dikeranekan belum selesainya survei ulang yang dilakukan pihak Dishub Dumai tahun ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Asnar kepada GoRiau.com mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat himbauan kepada pengelola parkir di Kota Dumai untuk tidak memungut biaya parkir. Karena jika terjadi pungutan parkir itu bisa menjadi temuan pungli (pungutan liar, red).

"Kita sudah memberikan surat himbauan kepada pengelola parkir tidak memungut biaya parkir sebanyak 3 kali, yaitu tanggal 8 Mei 2017, 1 November 2017 dan 2 April 2018. Jadi sampai saat ini belum ada kontrak kerjasama antara pihak pemerintah daerah dengan pengelola parkir," kata Asnar, Minggu (8/4/2018) petang.

Belum adanya kontrak kerjasama, dikatakan Asnar, karena pihak Dishub Kota Dumai sedang melakukan proses survei ulang. Survei ulang zona biaya parkir ini dilakukan kembali, karena pihak pengelola parkir merasa keberatan dengan survei yang dilakukan sebelumnya.

"Saat ini proses survei ulang biaya parkir sesuai zona sedang berjalan. Surat himbauan dan proses survei ulang ini sudah kita tembuskankan untuk diketahui Walikota Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai dan Polres Dumai," ujar Asnar.

Asnar juga menjelaskan, target pendapatan asli daerah (pad) dari retribusi pajak parkir tahun 2018 ini ditargetkan sebanyak Rp1,6 miliar. Dirinya juga mentargetkan awal bulan Mei 2018, kontrak kerjasama dengan pengelola parkir sudah bisa dilakukan dan pengelola sudah bisa memungut biaya parkir.

"Target kita bagaimana retribusi parkir ini bisa menjadi pad untuk Kota Dumai tahun ini. Dari target yang ada, kami optimis bisa tercapai target. Namun, target yang ada juga bisa disesuaikan dengan bulan yang sudah berjalan tersisa 7 bulan lagi," ungkap Asnar.

Dinas Perhubungan Kota Dumai hanya memiliki sisa waktu mengumpulkan pad dari retribusi parkir selama 7 bulan lagi. Sehingga setiap bulannya Dishub Dumai mendapatkan sekitar Rp230 juta untuk retribusi parkir, sehingga target Rp1,6 miliar bisa tercapai. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/