Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Usulan Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Oso: Kembalikan Saja ke UU

Soal Usulan Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Oso: Kembalikan Saja ke UU
Oesman Sapta Odang. (Istimewa)
Senin, 09 April 2018 12:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan agar eks napi kasus korupsi dilarang nyaleg menuai pro dan kontra.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO meminta agar perdebatan disudahi dan mengembalikan kepada Undang-Undang (UU) yang ada.

OSO menyarankan agar perubahan dapat dilakukan setelah adanya revisi UU Pemilu. Apalagi saat ini KPU telah melakukan sosialisasi mengenai Pilkada dan Pemilu.

"Kembalikan pada UU saja, kalau kita berdebat sekarang tidak tepat. Karena KPU sudah terbentuk lantaran jalan sudah sosialisasi tentang Pilkada dan Pemilu berjalan, enggak perlu ada perubahan lagi," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Dia menjelaskan, setiap partai politik atau parpol memiliki kebijakan masing-masing dalam mengusulkan caleg mantan narapidana. Apalagi bila karakter mantan narapidana tersebut sudah mulai menunjukkan perubahan.

"Kebijakan itu kalau dia lihat narapidana belum tentu bersalah dan bahkan dulu tidak bersalah tapi dinyatakan bersalah. Terus kemudian dia juga punya karakter yang berbuat dan menjadi harapan semua partai itu kebijakan," papar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.

"Sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan mau kami masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/