Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
4
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Home  /  Berita  /  Riau

4 Warga Meranti Ditangkap Polisi di Jalan Rintis, Satu Diantaranya Perempuan

4 Warga Meranti Ditangkap Polisi di Jalan Rintis, Satu Diantaranya Perempuan
Kamis, 12 April 2018 14:08 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Empat orang warga Kepulauan Meranti ditangkap polisi di Jalan Rintis Gang Akasia, Selatpanjang Timur, Rabu (11/4/2018). Satu dari empat tersangka yang ditangkap, berjenis kelamin perempuan.

Keempat tersangka adalah PS (28), SL (21), FS (36), dan MN (36). PS merupakan tersangka berjenis kelamin perempuan dan belum menikah.

Rabu siang itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengetahui bahwa target atas nama PS sedang berada di rumahnya.

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan KBO langsung menuju ke rumah yang dimaksud.

Saat tiba di rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, tim menemukan empat di dalam rumah tersebut. Diantaranya, tiga laki-laki dan seorang orang perempuan berhasil di tangkap.

Ketika dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka polisi menemukan barang bukti narkoba.

Menurut pengakuan PS, sabu tersebut dari IN, (DPO). Sabu itu rencananya akan dijual kembali.

"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP La Ode Proyek SH.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah sembilan paket diduga Narkotika jenis sabu (seluruhnya seberat ± 1,46 gram), satu buah kotak kaleng permen warna merah jambu tempat penyimpanan 9 sembilan paket diduga narkotika jenis sabu.

Uang tunai Rp3,2 diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong), dua buah plastik sisa pakai sabu, satu unit HP merek Samsung Lipat warna putih, satu buah HP merek Oppo warna hitam.

Satu buah HP merek Nokia warna hitam, satu buah HP merek Nokia warna putih, satu buah HP merek LG warna hitam, satu buah gunting, dua buah buah sendok yang terbuat dari kertas, dan satu bungkus plastik klep warna bening. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/