Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hotel, Penginapan dan Wisma di Pelalawan Nunggak Pajak, Pengelola Diberi Surat Peringatan

Hotel, Penginapan dan Wisma di Pelalawan Nunggak Pajak, Pengelola Diberi Surat Peringatan
Ilustrasi (Foto Internet)
Jum'at, 13 April 2018 15:33 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Upaya tegas pun dilakukan.

Namun masih ada wajib pajak yang menunggak meski sudah dibayarkan oleh konsumen. Salah satunya pajak hotel, penginapan dan wisma.

"Mereka (pengelola hotel, penginapan dan wisma) telah kita surati. Intinya mereka kooperatif," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin, bincang dengan GoRiau.com, Jumat (13/4/2018).

Dijelaskan dia, pihak pengelola hotel, penginapan dan wisma penunggak pajak diberikan batas waktu untuk melunasi tunggakkan.

"Kita ada batas toleransi kepada mereka selama setahun, untuk melunasi tunggakkan pajaknya. Jadi mereka bisa menyicil secara bertahap," ujarnya.

Namun kata Davidson, harus ada permintaan dari pihak pengelola hotel, penginapan maupun wisma. Mereka menyatakan kesanggupan untuk mengangsur tunggakkan pajaknya.

"Sambil jalan tetap bisa lunas. Tapi harus ada permintaan diangsur dari mereka, sepanjang itu logis," jelasnya.

Menurut mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan, kebanyakan hotel, penginapan dan wisma yang beroperasi di Pelalawan tidak ada managemen.

"Kebanyakan mereka tak ada managemen, jadi kadang kesulitan mendapatkan data. Tapi sekarang sudah kita tata, meski masih manual belum tersistem," pungkasnya.

Davidson menambahkan, setidaknya ada 10 hotel, penginapan dan wisma yang beroperasi di Pelalawan menunggak pajak. Dengan jumlah tunggakan bervariasi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/